Jakarta, – Danjen Kopassus, Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa, S.E., M.Tr. (Han), memberikan bantuan kepada Komunitas Papua di Jakarta. Bantuan berupa beberapa jenis bahan makanan tersebut diberikan Danjen Kopassus di Anjungan Papua di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
Menurut Abituren Akmil 1990 tersebut, pemberian bantuan ini merupakan bentuk kepedulian dan persaudaraan Keluarga Besar Kopassus kepada Komunitas Papua di Jakarta di tengah merebaknya virus corona 19 yang sudah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.
” Karena Berkat Tuhan Yang Maha Esa, kita semua masih diberikan kesehatan untuk dapat berkumpul disini dalam suasana yang penuh damai dan kasih dalam persaudaraan. Jati Diri TNI adalah Dari Rakyat dan Untuk rakyat, sehingga TNI akan selalu hadir ditengah-tengah masyarakat untuk mengatasi kesulitan masyarakat di sekelilingnya, salah satunya adalah masyarakat Papua yang merupakan bagian dari Rakyat Indonesia”, papar Danjen Kopassus dalam sambutannya.
“Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Kopassus kepada saudara kita Komunitas Papua di Jakarta,” ungkap Perwira Tinggi asal Bali ini.
Lebih lanjut Danjen mengatakan bahwa mewabahnya virus ini telah berdampak pada berbagai sendi kehidupan terutama kehidupan ekonomi pada semua lapisan masyarakat termasuk saudara-saudara dari Komunitas Papua yang berada di Jakarta.
“Penyebaran virus corona 19 ini berdampak secara luas pada berbagai sendi kehidupan masyarakat, terutama kehidupan ekonomi masyarakat, termasuk saudara kita dari Papua yang ada di Jakarta,” tambah peraih penghargaan Adhimakayasa ini.
Kondisi inilah yang kemudian menggugah kita, keluarga besar Kopassus untuk hadir di tengah kesulitan masyarakat Papua dan terpanggil memberikan bantuan paket sembako.
Danjen menyadari bahwa pemberian bantuan paket sembako ini tidak dapat mengatasi kesulitan yang dialami secara keseluruhan, namun diharapkan hal ini akan memberikan stimulus dan motivasi kepada saudara-saudara dari Komunitas Papua untuk terus hidup lebih baik di tengah pandemi virus corona 19.