Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zakarias Rumbewas.
Sentani – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura untuk kedua kalinya melayangkan surat imbauan larangan dan pencegahan pelanggaran kampanye diluar jadwal secara tertulis kepada pimpinan 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 dan para calon legislatif (Caleg) tingkat Kabupaten Jayapura.
Selain larangan kampanye, juga terkait dengan aturan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) maupun alat peraga kampanye (APK). Surat imbauan ini dilayangkan Bawaslu pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD pada 3 November 2023 lalu.
Kemudian, surat imbauan pencegahan kedua dikeluarkan pada tanggal 13 November 2023 kepada pimpinan partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 dan juga para Caleg di daerah ini.
Meskipun penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023 dan diumumkan tanggal 4 November 2023, partai politik peserta pemilu dan para caleg belum diperbolehkan melakukan kampanye sampai tanggal 27 November 2023 mendatang.
“Jika peserta Pemilu dan para caleg melakukan hal tersebut, bakal melanggar ketentuan kampanye diluar jadwal. Nah, dalam rangka mencegah hal itu terjadi, kami dari Bawaslu Kabupaten Jayapura kembali telah mengeluarkan surat imbauan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu dan juga para caleg di daerah ini,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zakarias Rumbewas di ruang kerjanya, Selasa (14/11/2023).
Selain kepada pimpinan partai politik, surat imbauan tersebut juga dilayangkan kepada bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang telah memenuhi syarat sebagai caleg usai terdaftar atau ditetapkan dalam DCT agar supaya dapat menaati ketentuan tahapan kampanye yang baru bisa dilakukan pada 28 November 2023 nanti.
“Kami dari Bawaslu akan menindak tegas apabila terdapat kampanye sebelum dimulainya masa kampanye,” tegasnya.
Zakarias menambahkan, ada beberapa poin dalam surat imbauan yang disampaikan kepada pimpinan parpol peserta pemilu 2024 di Kabupaten Jayapura.
Pertama, Bawaslu meminta kepada pimpinan parpol peserta Pemilu Serentak 2024 dan para Caleg agar melakukan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab, terdapat sejumlah tempat yang dilarang dipasang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Bawaslu meminta pimpinan parpol dan para caleg memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku, dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan memilih.
Ketiga, memperhatikan jadwal tahapan penetapan DCT, yaitu pada 3 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPRD di Kabupaten Jayapura, untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”.
Keempat, memperhatikan jadwal tahapan penetapan DCT yaitu pada tanggal 3 November 2023 lalu, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPRD di Kabupaten Jayapura untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”.
“Sehingga Bawaslu juga memasukkan sejumlah kegiatan yang masuk kategori kampanye dan dilarang dilakukan pada masa sebelum masa kampanye atau setelah penetapan DCT, terhitung mulai tanggal 4 November 2023 hingga 27 November 2023,” ujarnya.
Kegiatan-kegiatan tersebut, di antaranya pertemuan dengan warga; penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; penyebaran alat peraga kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul; media sosial; dan/atau aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
Sementara untuk imbauan kelima, Bawaslu Kabupaten Jayapura meminta parpol memperhatikan dugaan pelanggaran pemilu berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
Keenam, Bawaslu mengingatkan parpol agar selama masa sosialisasi pada 4 November 2023 hingga 27 November 2023, hanya boleh melakukan pertemuan internal yang melibatkan struktur, calon anggota legislatif dan anggota partai, dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan kepada Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya, minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.
Memperhatikan hal tersebut, pemasangan APK dapat dilakukan pada masa kampanye, yaitu rentang waktu tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, atau selama 75 hari masa kampanye.
“Untuk itu, setelah dilayangkannya imbauan ini Kami dari Bawaslu Kabupaten Jayapura akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Rumbewas.