Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Cabup Mimika Johannes Rettob Tegaskan Tak Mutasi Pejabat

Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 1, Johannes Rettob- Emanuel Kemong (Joel).

Jakarta – Calon Bupati (Cabup) Mimika Nomor Urut 1 Johannes Rettob membantah melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Dilansir dari laman mkri.id, keterangan itu disampaikannya sebagai Pihak Terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Mimika di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 256/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada Rabu (23/1/2025).

“Pihak terkait tidak pernah melakukan pelanggaran UU 10/2016 sebagaimana didalilkan Pemohon pada angka 3 pokok permohonan. Demikian pula tidak pernah menerbitkan keputusan penggantian pejabat sebagaimana petikan keputusan bertanggal 30 Juli 2024 yang beredar luas,” ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Heru Widodo di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan beranggotakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.

Heru menjelaskan, dokumen keputusan dimaksud dibuat dan ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika bertanggal 30 Juli 2024 tanpa perintah dan sepengetahuan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika yang saat itu diemban Johannes Rettob. Sehari setelah Inspektorat Provinsi Papua Tengah turun melakukan klarifikasi dan pembinaan Pj Sekda menarik petikan surat keputusan dimaksud dengan menerbitkan keputusan pembatalan bertanggal 30 Agustus 2024.

Atas isu dugaan mutasi pejabat yang beredar, Calon Bupati Johannes Rettob telah beberapa kali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika. Namun, menurut Pihak Terkait, dari proses undangan klarifikasi di Bawaslu dan dijelaskan secara kronologis peristiwa hukum yang sebenarnya, Bawaslu pun menyimpulkan tidak satu pun laporan yang dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran Pasal 71 UU 10/2016.

Anggota Bawaslu Mimika Arfah mengatakan pihaknya menerima enam laporan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada dengan terlapor Johannes Rettob. Namun, Bawaslu Mimika telah menyatakan pada pokoknya laporan tersebut bukan merupakan pelanggaran administrasi dan pidana pemilihan melainkan diteruskan ke instansi terkait atas potensi dugaan pelanggaran peraturan undang-undang lainnya.

Bawaslu Mimika mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap keterangan pelapor, terlapor, saksi-saksi, serta pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya. “Pada pokoknya adalah laporan bukan merupakan pelanggaran administratif pemilihan dan pidana pemilihan melainkan merupakan pelanggaran terhadap undang-undang lainnya,” tutur Arfah.

Sementara di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika selaku Termohon menyatakan dugaan pelanggaran terhadap Johannes Rettob tidak termasuk dalam poin-poin yang diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada terkait persyaratan sebagai calon kepala daerah, sehingga KPU hanya melakukan klarifikasi atas dokumen yang disampaikan.
Hasil klarifikasi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara hasil klarifikasi dan Termohon kemudian melakukan rapat pleno dan memutuskan untuk menetapkan Johannes Rettob dan pasangannya memenuhi syarat sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika.

“Termohon juga tidak pernah menerima putusan sengketa pemilihan, putusan pengadilan lainnya serta rekomendasi Bawaslu yang memerintahkan untuk membatalkan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Mimika Tahun 2024 sehingga dalil tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan,” jelas kuasa hukum Termohon Afif Rosadiansyah.

Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika Nomor Urut 1 Johannes Rettob dan Emanuel Kemong menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini. Sementara Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Nomor Urut 3 Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe Pasarrin menjadi Pemohon dalam Perkara Nomor 256/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan penetapan perolehan suara yang ditetapkan KPU Mimika yaitu Paslon 1 Johannes Rettob-Emanuel Kemong meraih 77.818 suara, Paslon 2 Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi mendapatkan 66.268 suara, dan Paslon 3 Alexsander Omaleng-Yusuf Rombe memperoleh 74.139 suara.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi Calon Bupati Johannes Rettob dari Paslon 1 karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan.
Kemudian menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 61 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika bertanggal 9 Desember 2024.

Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Pilbup Mimika Tahun 2024; serta menetapkan perolehan suara hasil Pilbup Mimika yang benar yaitu Paslon 1 adalah nol karena didiskualifikasi dari Pemilihan Bupati Mimika Tahun 2024, Paslon 2 66.268 suara, dan Paslon 2 74.139 suara.

slot resmi

slot gacor

Leave a Comment