Waropen- Pasca salah satu warga dinyatakan positif Corona, Bupati Waropen Yermias Bisai, S.H mengeluarkan instruksi Nomor 01/BUP.W/TAHUN 2020 terkait penanganan pencegahan coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Waropen.
Instruksi ditujukan kepada seluruh instansi Pemerintahan, Instansi swasta, Pelaku usaha dan masyarakat umum ini, perihal pembatasan warga keluar dan masuk ke wilayah Waropen, pembatasan aktivitas warga di luar rumah dan penerapan social/physical distancing serta wajib masker.
Adapun intruksi tersebut, menurut Bupati sebagai pertegasan atas regulasi yang sudah di keluarkan pemerintah provinsi agar selaras dalam penanganan dan pencegah penyebaran Covid-19 di kabupaten Waropen.
“Masyarakat jangan kaget, kita mempertegas atas regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua, sehingga kita seragamkan semua regulasi yang ada di provinsi Papua, disisi lain kejadian tanggal 25 Mei 2020 Waropen berubah menjadi hijau ke merah ini perlu ketegasan dan disiplin dari kita, baik Pemerintah maupun warga masyarakat sehingga warna merah yang satu ini tidak berkembang lagi,” kata Bupati kepada wartawan saat ditemui di kediamannya, Kamis (28/5/2020).
Lebih lanjut Bupati menyampaikan, dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Waropen tidak bisa dianggap biasa saja, tetapi harus dilakukan dengan tindakan tegas dengan peraturan peraturan yang buatkan oleh pemerintah daerah.
“apabila kasus ini kita anggap tidak apa-apa bisa menyebabkan hal yang diluar keinginan kita semua dan merugikan masyarakat banyak,” ujarnya.
Namun dengan adanya instruksi ini, Bupati berharap masyarakat tidak resah dan selalu melakukan aktivitas dengan protokol kesehatan Covid-19 serta menjalankan anjuran pemerintah lainnya.
“Instruksi saya jangan sampai membuat masyarakat gelisah resah dengan tujuan kita itu, sebab apa yang dilakukan merupakan terbaik guna menghindari masyarakat dari virus ini,”tutupnya.