Jayapura – Bupati dan Walikota sepakat dengan keputusan Pemerintah Provinsi Papua bersama NU dan MUI terkait shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Keputusan tersebut sebagaimana terungkap dalam video conference Wakil Gubernur, Klemen Tinal bersama bupati dan walikota se Provinsi Papua, Rabu (20/5/2020).
Wakil Gubernur Klemen Tinal mengatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi menekan jumlah penambahan kasus Covid-19 di Papua.
“Kita berharap agar kasus (Covid-19) yang ada, bisa kita selesaikan secepat mungkin, tidak ada penambahan lagi,” tegasnya.
Oleh karena itu, kami mengimbau umat muslim di bumi Cenderawasih untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Sementara itu, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan, mendukung keputusan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Papua bersama tokoh agama dari MUI dan NU.
“Keputusan ini harus kita dukung bersama sebagai langkah antisipasi penyebaran vurus corona di tanah Papua,” ujarnya.
Ia mengatakan, pasca penyebaran wabah virus corona ini, kegiatan keagamaan lainnya pun ditiadakan, seperti hari raya paskah beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, pihaknya berharap keputusan yang sudah diambil ini dapat diterima oleh semua pihak, dan marilah kita bangkit bersama melawan virus corona ini.
“Mari kita bersama melawan virus corona cukup dengan menjalankan dan melakukan standar protokol kesehatan yang sudah disampaikan oleh Pemerintah,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua MUI Provinsi Papua KH Saiful Islam Al Payage mengatakan, Shalat Idul Fitri menurut perspektif hukum Islam sifatnya sunnah atau anjuran. “Artinya, dikerjakan dapat pahala, tidak dikerjakan tak masalah,” kata dia.
Namun, MUI tidak melarang shalat Idul Fitri. Shalat tetap dilakukan, hanya saja dilakukan di rumah saja. “Shalat tetapkan dilaksanakan tapi di rumah dengan keluarga, boleh pakai khotbah, boleh tidak,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Mimika juga telah membatalkan ijin yang sebelumnya dikeluarkan. Dimana, surat tertanggal 20 Mei 2020, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan semua ketentuan, pemerintah Mimika menyampaikan bahwa shalat Idul Fitri 1441/H, agar tidak dilaksanakan secara berjemah di lapangan atau mesjid, tetapi dilaksanakan di rumah masing-masing.