MERAUKE,ARAFURA,-Bupati Boven Digoel, Chairul Anwar mengemukakan bahwa hingga saat ini situasi di Kabupaten Boven Digoel masih terpantau aman dan kondusif pasca keputusan MK dan terkait dengan pelaksanaan PSU nanti. Aktifitas masyarakat masih berjalan normal meskipun penyampaian aspirasi dari para pendukung salah satu calon yang didiskualifikasi masih berlangsung pada waktu-waktu tertentu. “Namun semua tetap di bawah pengawasan pihak keamanan sehingga sejauh ini situasi masih kondusif dan kita berharap akan selalu aman hingga ke depan.
Sebagai pihak pemda tentunya kita tidak berhenti untuk mengajak semua pihak dan masyarakat agar dapat menerima putusan MK sebagai lembaga konstitusi tertinggi dalam penyelesaian sengketa pilkada,”jelasnya kepada wartawan di Café New Rahmat Sabtu lalu. Lebih lanjut ia mengungkapkan, putusan yang dikeluarkan tentu menimbulkan pro dan kontra namun tetap dihimbau agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Menurutnya, tidak hanya putusan MK saja yang kerap menimbulkan pro dan dan kontra tetapi putusan atau kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sering mengalami hal yang sama.
Jadi tidak semua kebijakan atau keputusan dapat diterima secara 100% oleh semua pihak. Sebagai bupati ia tidak henti-hentinya menghimbau masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan dan kebersamaan di Kabupaten Boven Digoel. Pihaknya juga tetap menghargai aspirasi yang disampaikan oleh pendukung paslon yang bersangkutan namun ia menegaskan bahwa pemda tidak memiliki kewenangan untuk mengubah keputusan MK. Ia menegaskan, putusan MK merupakan perintah undang-undang sehingga wajib dilaksanakan dan ditindak lanjuti.
Terkait dengan PSU sendiri, kewenangan ada pada lembaga penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu. Oleh sebab itu pihak pemda hanya menunggu keputusan dari KPU terkait dengan pelaksanaan PSU sesuai dengan perintah mahkamah. Adapun batas waktunya ditetapkan selama 90 hari sehingga akan dimanfaatkan untuk melakukan koordinasi mengingat erat kaitannya dengan penganggaran. “Seperti yang kita ketahui bahwa penganggaran tidak bisa ditentukan oleh satu atau dua pihak saja namun melibatkan semua pihak terkait, khususnya dengan pihak penyelenggara karena perintahnya adalah PSU di 20 distrik dan 112 kampung,”pungkasnya.