JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua mendorong Pemda Kabupaten/Kota untuk menerbitkan peraturan bupati (Perbup) dalam menegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
Hal itu berkaitkan dengan terbitnya instruksi presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020, maka diwajibkan kepada para bupati/walikota untuk segera Perbup tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid-19.
Hal itu disampaikan Asisten II Sekda Papua, M. Musa’ad kepada wartawan usai memimpin rapat koordinasi Penegak hukum terkait protocol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dalam suksesi Pilkada serentak 2020 aman dari virus Covid-19, Jumat (18/9/2020).
Hadir dalam rakor tersebut Forkompinda Papua, KPU Provinsi dan Kabupaten, Bawaslu dan stakeholder lainnya.
Musa’ad mengatakan, sejak terbitnya instruksi presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020, baru tiga kabupaten/kota dan provinsi yang telah mengeluarkan peraturan Penegakan hukum protokol kesehatan virus Covid-19.
Tiga daerah tersebut adalah, Koto Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Biak serta Pemerintah Provinsi Papua.
Oleh karena itu, Musa’ad mendorong para bupati di 26 kabupaten untuk segera mengeluarkan peraturan Penegakan hukum protokol kesehatan virus Covid-19.
Jadi, dalam Rakor ini ada beberapa hal yang kita sepakti, pertama, bupati 11 kabupaten yang akan melaksakan Pilkada peraturan Penegakan hukum protokol kesehatan virus Covid-19,” tegasnya.
Menurutnya, aturan turunan dari Inpres mendesak sehingga harus segera keluarkan Perbup. “Ini harus ditindaklanjuti segera. Karena Perbup itu bisa langsung action. Lagipula wabah Covid-19 situasinya tidak tetap,” ujarnya.
Adapun penetapan sanksi yang tertuang dalam Perbup ini, menurut seperti yang sudah dilakukan Kota Jayapura, seperti sanksi bagi warga yang tidak pakai masker dan lainnya.
“Yang lebih mendesak itu kabupaten yang melaksanakan pesta demokrasi, sehingga para bupati diminta paling lambat tanggal 23 September sudah terbitkan peraturan bupati itu,” bebernya.
Kemudian juga, kata Musa’ad, KPU dan Bawaslu diminta untuk terus melakukan koordinasi dengan pemda provinsi dan kabupaten/kota selama pelaksanaan tahapan Pilkada.
“Tentu kami akan membantu penyelenggara untuk memastikan selama pesta demokrasi berlangsung, para calon dan masanya tetap menjalankan protokol kesehatan virus corona, kita ingin pemulu sukses dan aman dari Covid-19,” jelasnya.
Lanjutnya, kabupaten yang akan menggelar Pilkada bersama KPU dan Bawaslu diminta untuk menggelar Rakor terkait dengan penerapan protokol kesehatan walaupun sudah diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.
Dimana, semua tahapan akan menerapkan protokol kesehatan virus corona (Covid-19) serta berkoordinasi intensif dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.