Sentani – Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura mengaku kecewa dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI karena satu nama yang diusulkan dan ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) Bupati Jayapura bukan berasal dari nama yang diajukan DPRD Kabupaten Jayapura.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, S.IP., M.H., setelah menerima informasi usulan nama Pj Bupati Jayapura dari DPRD Kabupaten Jayapura tidak ditetapkan dalam kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Sesuai dengan surat kami, sebelum surat dari Kemendagri masuk itu juga kita sudah berjuang sampai di Jakarta dan ketemu semua petinggi (pejabat) di Kemendagri untuk kita sampaikan. Kemarin sudah berakhir masa jabatan kepala daerah dan sampai hari ini juga kita dengar apa yang sudah kita sampaikan itu tidak diakomodir. Kami dari lembaga legislatif merasa kecewa, karena dari pusat tidak mengindahkan hal tersebut,” kata Klemens di Ruang Banmus DPRD Kabupaten Jayapura, Selasa (13/12/2022).
Legislator Partai NasDem Kabupaten Jayapura ini menyampaikan, jika kedepannya ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, maka pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus mengerti dan paham.
“Seharusnya pemerintah pusat atau Mendagri mengerti dan paham, apa yang kita inginkan dan juga melihat apa yang menjadi kebutuhan daerah. Sebab itu, dari pertemuan ini kami dari DPRD juga sudah sampaikan ada beberapa hal dan itu mungkin hal-hal yang akan mengganggu kedepan dalam pemerintahan ini,” ujar Klemens Hamo.
Pada sisi lain, kata Klemens, ia tidak sependapat dengan keputusan Mendagri yang tidak memilih Hana S. Hikoyabi sebagai Penjabat (Pj) Bupati Jayapura.
“Kami butuh pemerintahan yang bersih dan orang yang ada disini mengerti situasi kondisi yang ada di Kabupaten Jayapura. Siapapun yang mau ditunjuk, pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri juga harus memberikan penjelasan kepada kami, untuk kita bisa melihat hal itu. Supaya kita juga tahu apa yang kita usulkan ini mengalami kendala dan hambatannya ada di mana, itu yang harus disampaikan oleh Kemendagri ke DPRD,” imbuhnya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Klemens, bisa mengakomodir Sekda Kota Jayapura menjadi Pj. Wali Kota Jayapura. Ia berharap, Kemendagri juga bisa mengakomodir usulan Pj Bupati Jayapura dari DPRD Kabupaten Jayapura.
“Loh kok Kota Jayapura, pemerintah pusat bisa akomodir sekda menjadi Pj Wali Kota Jayapura. Kenapa kita di Kabupaten Jayapura sini tidak bisa diakomodir. Jujur kita mau katakan, banyak orang menolak segala macam seperti Otsus dan DOB, kami di Pemerintahan Kabupaten Jayapura pasang badan untuk NKRI. Namun adanya hal-hal seperti ini kami juga merasa kecewa dengan kebijakan Mendagri,” paparnya.
“Sebagai wakil rakyat, kami minta hal-hal ini harus dipertimbangkan dengan baik. Siapa yang diinginkan (Pj Bupati) sampaikan ke DPRD secara resmi, karena kami juga tertulis secara resmi usulkan ke Kemendagri. Jadi, hari ini kita kecewa berat karena apa yang kita sampaikan tidak diakomodir Mendagri,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura Drs. H. Muhammad Amin menambahkan, bahwa pihaknya meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakomodir nama calon Penjabat (Pj) Bupati Jayapura yaitu Sekda Kabupaten Jayapura Hana S. Hikoyabi yang diusulkan DPRD Kabupaten Jayapura.
“Kami dengan tegas minta ibu Hana S. Hikoyabi yang diusulkan dan ditunjuk sebagai penjabat bupati itu harus diakomodir. Karena jangan sampai rakyat yang menjadi korban. Di mana, kami di DPR mempunyai tiga yaitu budgeting (penganggaran), pengawasan dan legislasi. Kami di DPR juga punya power, kami bisa menolak seluruh Raperda seperti Raperda APBD, ya kami juga punya hak seperti itu. Tetapi, nantinya yang jadi korban adalah rakyat di daerah ini,” ujar Muhammad Amin.
Menurut Muhammad Amin, penentuan Pj Bupati Jayapura harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati karena butuh keharmonisan antara legislatif dengan eksekutif.
“Tadi dari ketua Fraksi PKB katakan, jangan sampai tidak terjadi (ada) harmonis antara eksekutif dan legislatif. Sebagai wakil ketua I, saya dipercayakan yang mengurus soal anggaran dan tentunya saya akan mempertimbangkan itu. Sidang paripurna juga kita bisa tunda, karena itukan kami punya hak,” tuturnya.
Untuk itu, Legislator PKB Kabupaten Jayapura ini meminta kepada seluruh rakyat di Kabupaten Jayapura agar mendukung pihak dewan terkait usulan Pj Bupati Jayapura.
“Kami minta tolong kepada seluruh rakyat Kabupaten Jayapura untuk mendukung dewan. Kalau besok-besok kami di DPRD menunda sidang-sidang, jangan salahkan kami. Karena seperti yang telah disampaikan pak ketua DPRD, kami sudah melakukan permohonan dengan cara mengirim surat secara resmi dengan kop DPRD dan kami juga sudah melakukan koordinasi-koordinasi terkait nama calon penjabat bupati yang kami usulkan itu memenuhi syarat atau tidak. Dan, ternyata itu memenuhi syarat, sehingga kami usulkan ke Kemendagri,” cetusnya.
“Jadi, kami itu bukan kirim surat kaleng dan juga tidak mengusulkan kaleng-kaleng. Tetapi, kami mengusulkan apa yang memang sudah menjadi haknya,” ujar Amin menambahkan.
Karena itu, Amin meminta kepada Kementerian Dalam Negeri agar membatalkan nama yang ditunjuk menjadi Pj Bupati Jayapura itu bukan berasal dari nama yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Jayapura.
“Kami meminta kepada Mendagri, kalau memang SK itu ditujukan kepada nama (orang) yang diluar dari kami usulkan agar itu dibatalkan. Karena kami mau ibu Hana (Hikoyabi) yang ditunjuk sebagai penjabat (Pj) Bupati Jayapura,” pintanya.
“Saya cuma kuatirkan disini, jika tidak harmonis antara eksekutif dan legislatif. Maka itu, saya mohon maaf kepada rakyat di daerah ini kalau sidang-sidang paripurna yang berkaitan dengan anggaran itu kami bisa tunda,” pungkasnya.
Diketahui, saat menyampaikan penolakan, Klemens Hamo didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura Drs. H. Muhammad Amin, Ketua Fraksi BTI DPRD Sihar L. Tobing, S.H., Ketua Fraksi NasDem DPRD Rasino, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Basuki, Ketua Fraksi PKB DPRD Piet Hariyanto Soyan, Sekretaris Fraksi BTI DPRD Muhammad Akbar, Ketua Komisi A Yohanes A. Hikoyabi, M.Si, dan Anggota Komisi A Apolos Lay.