Jayapura – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua sedang mendata perusahaan e-commerce di Provinsi Papua. Pendataan tersebut dilakukan mulai 22 Juni-31 Juli 2020 melalui telepon, website, email dan khusus pendataan tatap muka dilakukan namun tetap dengan protokol kesehatan. Usaha yang didata tersebut menggunakan data Sensus Ekonomi (SE) sebelumnya yang telah dilakukan oleh BPS Papua.
Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Provinsi Papua, Bambang Wahyu Ponco Aji mengatakan bahwa pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi berdampak pada perubahan di berbagai bidang, seperti sosial, ekonomi, politik, dan budaya, serta berdampak pada perubahan gaya hidup, termasuk pola konsumsi serta cara berjualan dan berbelanja masyarakat.
Di era ini, masyarakat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk membeli dan/atau menjual barang dan/atau jasa melalui internet. Fenomena ini dikenal dengan e-commerce. Fenomena e-commerce menyediakan pilihan cara berbelanja bagi masyarakat dengan tidak perlu datang langsung ke toko.
“Perkembangan dari fenomena e-commerce ini telah menjadi perhatian pemerintah dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi XIV mengenai e-commerce. Hal ini mendukung visi pemerintah untuk menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kapasitas digital ekonomi terbesar di Asia Tenggara pada 2020,” terang Bambang, Kamis (18/6/2020).
Lebih lanjut Bambang mengatakan, Pemerintah merasa perlu menerbitkan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan E-Commerce untuk mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia secara efisien dan terkoneksi secara global.
Peta jalan e-commerce ini sekaligus dapat mendorong kreasi, inovasi, dan invensi kegiatan ekonomi baru di kalangan generasi muda.
Oleh karena itu, pada tahun 2017 diterbitkan Perpres No. 74 tahun 2017 mengenai Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE).
Dengan keluarnya perpres itu, maka pemerintah melihat bahwa perlu ketersediaan data e-commerce yang dapat memetakan perkembangan e-commerce di Indonesia, sebagai evidence based policy making dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.
“Dalam rangka pemetaan e-commerce di Indonesia, termasuk di Papua, BPS melakukan pendataan e-commerce berbasis perusahaan untuk memperoleh gambaran perkembangan usaha e-commerce, dari sudut pandang pelaku usaha/pengguna jasa e-commerce,” kata Bambang.
Dia mengatakan bahwa metode pendataan e-commerce yang dilakukan menyesuaikan dengan perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) di Era Digital saat ini.
Penggunaan TIK dalam metode pengumpulan data menjadi tak terhindarkan, sejalan dengan peningkatan kebutuhan masyarakat di Era Digital saat ini yang memerlukan data dan informasi secara cepat, mudah, dan akurat atau anytime and anywhere.