JAYAPURA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022.
Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut diserahkan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI (Tortama KN VI) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Laode Nusriadi S.E., M.Si, kepada Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun dan Ketua DPRP Papua, Jhony Banua Rouw, di ruang Sidang Paripurna Istimewa DPR Papua, Jumat (12/5/2023).
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK memberi Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah ProvinsiPapua TA 2022.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan hasil Pemeriksaan menunjukan masih adanya permasalahan utama yang berpengaruh terhadap penyajian laporankeuangan, yaitu terdapat realisasi belanja senilai Rp 1,57 triliun yang melampaui anggaran induk dengan rincianyaitu Belanja Barang dan Jasa senilai Rp403,70 miliar, Belanja Hibah senilai Rp437,44 miliar, Belanja BantuanSosial senilai Rp27,54 miliar,Belanja Modal senilai Rp566,11 miliar, dan Belanja Tidak Terduga senilai Rp141,02miliar.
Atas pelampauan realisasi belanja tersebut Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan AnggaranPerubahan sesuai Peraturan Gubernur Papua Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PeraturanGubernur Papua Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Namun, penetapan peraturan gubernur tersebut tidak melalui persetujuan bersama DPRP danpengesahan Menteri Dalam Negeri serta pelaksanaan dan substansi belanja tersebut tidak sepenuhnyamemenuhi kriteria antara lain yaitu keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Sebagai akibatnya, kata Laode, BPK tidak dapat menentukan penyesuaian yang diperlukan terhadap pelampauanrealisasi belanja tersebut dan dampaknya terhadap penyajian belanja Pemerintah Provinsi Papua Tahun 2022.
“Atas permasalahan tersebut BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan untuk ditindaklanjuti oleh Gubernur Papua,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Laode Nusriadi juga menyampaikan pentingnya Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP untuk mendorong peningkatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK, agar mencapai standar minimal nasional yaitu 75%. Selain itu, terhadap LHP baru saja diserahkan agar ditindak lanjuti sesuai ketentuan selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diserahkan.
“Semoga LHP yang diserahkan dapat bermanfaat untuk kemajuan pembangunan di Tanah Papua,” ucapnya.
Sementara itu, Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Papua tetap berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan pengelolaan keuangan yang didukung dengan pengendalian dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik yang optimal, serta pelaksanaan pembangunan yang bertujuan untuk mewujudkan Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera, yang berkeadilan.
Dikatakannya, pengelolaan Keuangan Daerah ProvinsiPapua di Tahun Anggaran 2022 mendapatkan tantangan seiring dengan transisi atau perubahan pengelolaan Dana Otonomi Khusus dengan terbitnya undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Ke Dua Undang-UndangNomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi KhususBagi Provinsi Papua serta regulasi turunannya.
Ditambah pula dengan adanya pemekaran 3 (tiga) Daerah Otonomi Baru (DOB) yang berdampak terhadap kapasitas fiskal Pemerintah Provinsi Papua.
Perubahan kebijakan pengelolaan Dana Otonomi Khusus dan DOB tersebut, berdampak pada proses penetapan perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang berbeda disbandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Perubahan APBD tahun anggaran 2022 tetap dilakukan dengan berpedoman pada regulasi dan peraturan perundangan yang berlaku, untuk memastikan pelayanan public tidak terganggu khususnya pelayanan pendidikan dan kesehatan serta, program yang penting, mendesak, wajib dan mengikat bagi daerah.
Amanat undang-undang nomor 23 tahun2014 tentang pemerintahan daerah, mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Menindaklanjuti amanat tersebut Pemerintah Provinsi Papua telah berupaya menyajikan laporan keuangan yang sesuai dengan SAP, yang didukung dengan pengendalian intern yang memadai. Sehingga mulai tahun 2014 secara berturut-turut LKPD Provinsi Papua mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Terkait LKPD Provinsi Papua tahun anggaran 2022, dapat kami sampaikan bahwa tim BPK RI telah melakukan pemeriksaan sejak bulan Januari dan telah berakhir pada 4 Mei 2023.
Hari ini melalui Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Papua, BPK RI telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2022.
Harapannya, LHP dapat memberikan informasi bermanfaat sebagai sarana peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta memberi informasi untuk pengambilan keputusan dalam usaha mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.