Jayapura – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua memulai pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Papua tahun 2024. Pemeriksaan ini bertujuan menilai kualitas pengelolaan keuangan daerah serta memberikan opini berdasarkan empat aspek utama.
Kepala BPK Perwakilan Papua, Slamet Riyadi, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan amanat undang-undang. “Pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini atas laporan keuangan dengan menilai empat aspek penting,” ujar Slamet dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah pemeriksaan interim sebelum penyampaian laporan keuangan unaudited. Kemudian, tahap kedua berupa pemeriksaan terinci setelah laporan diterima oleh BPK.
Slamet berharap pemeriksaan berjalan lancar dan efektif. Ia juga mengapresiasi komitmen Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Ramses Limbong, yang dinilai sejalan dengan visi BPK dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong, menyambut baik pemeriksaan pendahuluan ini dan menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Apa yang kita rencanakan, itulah yang kita laksanakan, dan itulah yang diawasi BPK. Kami berupaya menghadirkan data yang valid dan akuntabel,” ujar Ramses.
Ia juga menyebut bahwa Pemprov Papua telah melakukan berbagai langkah dalam meningkatkan tata kelola keuangan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Namun, ia tak menampik adanya tantangan di lapangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia (SDM) serta dinamika sosial ekonomi masyarakat yang memengaruhi kinerja pemerintahan.
“Kami sudah sampaikan kendala ini kepada BPK dan berharap bisa terus memperbaikinya. Harapan kami, setelah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2023, capaian tersebut dapat dipertahankan pada 2024,” pungkasnya.