Jayapura – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK/BPJamsostek) mencatat sepanjang tahun 2021, kepesertaan mengalami peningkatan signifikan terlebih di sektor Bukan Penerima Upah (BPU/Informal). Pada 2020, peserta dari sektor BPU tercatat 13.137, meningkat menjadi 22.373 pada 2021.
Kepala BPJSTK Cabang Papua Jayapura, I Ketut Arja Laksana mengungkapkan, kepesertaan sektor informal naik cukup signifikan lantaran masyarakat semakin paham manfaat dari program badan penyelenggara jaminan sosial tersebut.
Selain itu, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat sampai ke tingkat desa atau kampung.
“Termasuk juga kepedulian pemerintah daerah yang melindungi warganya dari sektor pekerja BPU. Salah satunya Pemerintah Kota Jayapura yang telah menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perlindungan Kepada Pekerja BPU sebanyak 25 ribu tenaga kerja,” jelas Arja.
Arja menyebut bahwa potensi untuk meningkatkan peserta dari sektor informal cukup besar. Sesuai data Badan Pusat Statistik atau BPS, lanjut dia, potensi pekerja dari sektor tersebut diperkirakan lebih dari 80 ribu orang.
“Dari jumlah tersebut, yang terlindungi program BPJSTK baru 20 persen, karenanya sasaran kami tahun 2022 ini menambah jumlah kepesertaan dari sektor BPU menjadi 61.920 orang,” ucapnya.
BPJSTK memiliki 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Namun, pada Februari ini, program perlindungan BPJSTK bertambah yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Adapun manfaat yang diperoleh oleh peserta diantaranya klaim JKM Rp42 juta kepada ahli waris, bantuan beasiswa untuk dua anak dengan total Rp174 juta apabila orang tuanya yang menjadi peserta BPJSTK meninggal dunia karena kecelakaan kerja maupun karena sakit.
“Dengan iuran paling rendah Rp16.800 per bulan per peserta, manfaat yang diperoleh cukup besar, terlebih ada bantuan beasiswa untuk peserta penerima upah atau formal maupun informal,” ujarnya. (Zulkifli)