Pasific Pos.com
HeadlinePendidikan & Kesehatan

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Siswa SMK Negeri 3 Jayapura yang Akan Melaksanakan PKL

Penyerahan kartu kepesertaan diberikan kepada perwakilan siswa yang akan melaksanakan praktek kerja lapangan atau PKL. (Foto : Istimewa)

Jayapura – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memberikan perlindungan sosial kepada 393 siswa kelas XII SMK Negeri 3 Teknologi dan Rekayasa Jayapura. Penyerahan kartu kepesertaan diberikan kepada perwakilan siswa yang akan melaksanakan praktek kerja lapangan atau PKL.

Langkah ini mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Kerja praktek KKN dan Magang.

Haryanjas menjelaskan bahwa program perlindungan ini memberikan dua bentuk jaminan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran yang terjangkau, hanya Rp16.800 per bulan.

“Jika siswa magang mengalami kecelakaan kerja mulai dari berangkat, sedang magang, bahkan pulang magang, seluruh biaya pengobatan di rumah sakit akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Rp42 juta,” jelas Haryanjas di Jayapura, Sabtu (29/6/2024).

Haryanjas berharap bahwa seluruh sekolah dan universitas yang memiliki siswa magang atau PKL dapat mendaftarkan mereka ke dalam program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan hak normatif yang mereka miliki.

Sementara itu, Kepala SMK 3 Teknologi dan Rekayasa Jayapura, Fransiscus Tunggul Kasih Amarta mengatakan telah mendaftarkan 393 siswa yang akan menjalani magang kerja tahun 2024 di BPJS Ketenagakerjaan.

“Perlindungan ini memberikan rasa aman bagi sekolah dan orangtua siswa, karena adanya jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Fransiscus.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani kasus kematian yang dialami siswa.

Sebagai bukti nyata pada 2023 lalu, ada dua kasus klaim siswa SMKN 1 Keerom meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan turut memberikan santunan JKK Rp70juta dan santunan JKM Rp42 juta kepada ahli waris lantaran siswa PKL tersebut telah terdaftar sebagai peserta aktif, serta klaim perawatan rumah sakit untuk tiga siswa yangg mengalami kecelakaan dan SMKN 3 Jayapura 1 siswa.