MERAUKE,ARAFURA,- Jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke dan Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat lalu bertempat di Restoran Pinang Sirih menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama serta penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK). Kepada wartawan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke, Alamsyah Ali mengemukakan bahwa penandatanganan dilakukan langsung oleh pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua dan setelah itu diserahkan 59 SKK kepada pihak Kejaksaan untuk ditindak lanjuti.
Tentunya sesuai dengan undang-undang yang berlaku maka sanksi tegas dapat diberikan, baik teguran, denda hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. “Setiap tahun kita memang menyerahkan SKK terkait dengan perusahaan yang tidak patuh dalam mendaftarkan tenaga kerjanya, tidak mendaftarkan program yang diikuti dan lain sebagainya,”terang Alamsyah. Lebih lanjut ia mengungkapkan, jumlah SKK yang diserahkan tahun ini mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Oleh sebab itu pihaknya berharap agar perusahaan yang masih belum patuh dapat meningkatkan kepatuhan sehingga para pekerja bisa mendapatkan haknya. Selama ini khusus untuk wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke memang belum ada perusahaan yang menerima sanksi paling berat karena pihaknya masih mengedepankan cara-cara persuasif dengan harapan perusahaan tetap bertahan dan bangkit kembali di tengah masa pandemi. Dengan begitu para karyawan juga bisa sejahtera dan hak mereka tetap diperoleh sebagaimana mestinya.**