MERAUKE,ARAFURA,-BPJS Ketenagakerjaan memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja Indonesia. Seperti yang diketahui bahwa sistem jaminan sosial nasional berdasarkan UU No.40 tahun 2004 maka ditetapkan bahwa jenis program jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.
Sedangkan berdasarkan UU.No.11 tahun 2020, jenis program jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian dan jaminan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke, Alamsyah Ali kepada ARAFURA News di ruang kerjanya mengemukakan bahwa terkait dengan JKP maka menurut UU.No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja, JKP diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial untuk mempertahankan derajad kehidupan yang layak pada saat pekerja /buruh kehilangan pekerjaan. Lalu berdasarkan PP 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program JKP, yang dimaksud dengan JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Sedangkan JKP dalam UU.No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja maka sebagai penyelenggara adalah pemerintah pusat dan BPJS Ketenagakerjaan dan yang menjadi peserta adalah setiap orang yang telah membayar iuran. “Manfaatnya yang bersangkutan mendapat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Manfaat diberikan paling banyak 6 bulan upah,”jelasnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk pendanaan terdiri dari modal awal pemerintah minimal 6 trilyun, rekomposisi iuran program jaminan sosial dan/atau dana operasional BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan JKP, manfaat, masa kepesertaan tertentu dan pendanaan diatur dengan peraturan pemerintah.**
.