MERAUKE,ARAFURA,-Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Achmad Zainuddin menegaskan bahwa terkait dengan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka dalam pelaksanaannya BPJS Kesehatan hanya bersifat sebagai penerima data. Dalam hal ini berasal dari Kementerian Sosial yang berwenang membuat SK penetapan peserta PBI tersebut. Datanya tentu saja dari instansi terkait dengan melalui proses pendaftaran peserta PBI. Jika ditanyakan, apakah BPJS Kesehatan mempunyai hak untuk memilah atau memverifikasi maka jawabannya adalah tidak karena yang berkompeten untuk itu adalah Dinas Sosial dan Kementerian Sosial terkait dengan validasi dan verifikasi terhadap keabsahan peserta tersebut.
“Adapun yang menjadi tolak ukur bagi peserta PBI antara lain masyarakat yang bersangkutan memang didaftarkan langsung oleh pemerintah melalui surat keputusan dari Kementerian Sosial dan kita dalam hal ini hanya menerima data. BPJS Kesehatan tidak punya wewenang untuk membatalkan kepesertaan PBI yang bersangkutan dan yang bisa membatalkan adalah dari kementerian terkait,”jelasnya kepada wartawan di Swiss-Belhotel kemarin.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, jika pada satu kondisi ternyata BPJS Kesehatan pada akhirnya mengetahui bahwa peserta yang bersangkutan tergolong orang mampu tetap saja BPJS tidak mempunyai hak untuk membatalkan kepesertaannya. Ia mencontohkan tayangan iklan sebelum tahun 2014 lalu terkait dengan kepesertaan Jamkesmas yang memperlihatkan ada peserta Jamkesmas yang mempunyai perhiasan emas sehingga langsung diberikan himbauan agar masyarakat yang tidak berhak masuk sebagai kepesertaan PBI agar dapat melaporkan diri sehingga bisa dikeluarkan.