Jayapura – Fasilitas kesehatan, mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sudah menyediakan layanan kesehatan mental yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Semua jenis pemeriksaan dan penanganan kesehatan jiwa ini bisa diakses oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo, menyatakan bahwa BPJS Kesehatan menanggung pelayanan kesehatan mental bagi peserta JKN. Pelayanan Ini termasuk konsultasi dengan psikiater atau dokter spesialis jiwa di rumah sakit, selama sesuai dengan indikasi medis dan alur pelayanan.
“Konsultasi ke psikiater atau dokter spesialis jiwa di rumah sakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis dan dengan ketentuan pasien terdaftar aktif sebagai peserta JKN,” ungkap Hernawan di Jayapura, Selasa (8/10/2024).
Dia menjelaskan, pentingnya penanganan kesehatan mental. Gangguan mental merupakan salah satu masalah kesehatan yang seringkali tidak disadari oleh penderitanya. Karena sifatnya yang tidak terlihat, penanganan gangguan ini kerap kali terlambat.
“Perkembangan zaman, tuntutan hidup, dan bahkan perbedaan generasi mulai menyadarkan kita tentang pentingnya kesehatan mental. Terlebih lagi, Gen Z saat ini sering mengeluhkan kesehatan mental. Namun, seringkali hal ini hanya didasarkan pada asumsi pribadi tanpa pemeriksaan lebih lanjut ke profesional di bidang tersebut,” tambah Hernawan.
Dia juga mengingatkan bahwa peserta JKN harus mengikuti alur pelayanan kesehatan yang benar. Langkah pertama yang perlu dilakukan oleh peserta adalah memastikan status kepesertaan JKN aktif, kemudian mendatangi FKTP terdaftar untuk berobat. Setelah dilakukan pemeriksaan di FKTP, barulah peserta dapat dirujuk ke psikiater atau dokter spesialis jiwa di rumah sakit jika terdapat indikasi medis yang jelas.
“Setiap peserta JKN yang hendak konsultasi ke psikiater, bisa mendatangi terlebih dahulu FKTP terdaftar untuk dilakukan pemeriksaan. Jika terdapat indikasi medis, maka selanjutnya dirujuk ke dokter spesialis atau psikiater di rumah sakit,” jelas Hernawan.
Selain konsultasi, BPJS Kesehatan juga menanggung berbagai layanan kesehatan mental lainnya, seperti pemeriksaan rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan laboratorium, obat-obatan, hingga rehabilitasi medis yang memerlukan pelayanan kesehatan jiwa. Semua ini tentu didasarkan pada indikasi medis yang jelas, dan obat-obatan yang dibutuhkan juga harus sesuai dengan formularium nasional (Fornas).
“Secara prinsip, seluruh pelayanan kesehatan jiwa ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis. Obat yang tercakup dalam Fornas sudah diatur, namun obat di luar Fornas yang diperlukan berdasarkan pertimbangan medis, wajib disediakan oleh rumah sakit sesuai dengan paket INA-CBG,” tambahnya.
Hernawan menambahkan, BPJS Kesehatan juga memiliki Program Rujuk Balik (PRB) dalam pelayanan kesehatan jiwa. PRB ditujukan bagi peserta JKN yang menderita penyakit kronis skizofrenia.
”Jika terdapat pasien yang menderita skizofrenia dan telah dinyatakan stabil oleh dokter yang bertanggung jawab, maka pasien tersebut berhak mendapatkan kemudahan akses obat kronis melalui PRB,” ungkap Hernawan.
Dia berharap agar semakin banyak peserta JKN yang menyadari bahwa kesehatan mental sama pentingnya dengan kesehatan fisik. Hernawan berharap masyarakat tidak ragu memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh JKN untuk menjaga kesehatan mental mereka.