Jayapura – BPJS Kesehatan mempunyai beberapa program salah satunya adalah Coordination Of Benefit (COB). COB merupakan suatu proses dimana dua atau lebih asuransi menanggung orang yang sama terhadap manfaat asuransi kesehatan yang sama.
BPJS Kesehatan Cabang Jayapura telah mensosialisasikan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penjaminan Pelayanan Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), pada Jumat (29/1/2021).
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Faizal Busran mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa Pasien yang memiliki kartu JKN-KIS hanya dapat naik kelas, 1 tingkat diatas hak kelasnya, kecuali Pasien dari segmen kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (tidak dapat naik kelas), jika Pasien tersebut naik kelas, 2 tingkat diatas hak kelasnya maka akan menjadi pasien swasta,” jelas Faizal.
Faizal menambahkan, semua asuransi tambahan masuk dalam AKT sebelum aturan ini berlaku, maka perlu adanya perjanjian kerjasama terlebih dahulu, namun sekarang tidak ada hal tersebut.
AKT ini, lanjut Faizal, hanya boleh menagihkan selisih dari kelas rawat pasien, jika pasien telah sesuai dengan hak kelasnya maka rumah sakit tidak dapat menagihkan kepada AKT, begitupun sebaliknya.
“Hal ini juga sudah disesuaikan pada aplikasi V-claim, jadi apabila pasien memiliki asuransui kesehatan Inhealth dan naik kelas, maka COB akan dapat dicentang, namun apabila pasien sesuai hak kelas rawat maka COB tidak akan dapat tercentang. Terkait dengan selisih kelas rawat dari kelas 1 ke VIP maksimal sebesar 75 persen masih berlaku,” tandasnya.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang urun biaya dan selisih biaya Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan tersebut. Yang membedakan adalah pola penjaminan pertamanya, dimana sebelumnya penjamin pertama adalah dari AKT namun dalam peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 ini penjamin pertamanya adalah BPJS Kesehatan.
Pimpinan Mandiri Inhealth Cabang Jayapura, Yuli menyampaikan bahwa COB BPJS first payer dimana BPJS Kesehatan merupakan penjamin pertama dalam pelayanan kesehatan kemudian AKT lainnya menjadi penjamin kedua, apabila ada selisih biaya. Selisih biaya yang dimaksud apabila Peserta yang memiliki kartu JKN-KIS naik kelas, 1 tingkat diatas hak kelasnya.
“Dengan adanya pertemuan ini kita bisa memahami bersama dengan rumah sakit bahwa sistem yang akan berjalan bukan reimburst namun penjaminan di rumah sakit. Jadi yang melakukan penagihan adalah rumah sakit, bukan peserta,” ucapnya.
Diharapkan sistem COB ini sudah dapat berjalan dan semoga dengan adanya pertemuan ini kita yang hadir dapat memahami alurnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (zul)