Puncak – BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Puncak melakukan berbagai kegiatan untuk membuat instansi, lembaga bahkan seluruh lapisan masyarakat agar dapat memahami Program JKN – KIS. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi Program JKN – KIS pada Resor Puncak, Senin (9/11/2020).
“Dalam sosialisasi yang dilakukan, ada beberapa ketentuan baru yang perlu diketahui dan dipahami oleh para anggota polri resor puncak,” ujar Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Puncak, Ervandita Lapadjaru.
“Karena itu, kita gencarkan sosialisasi terus kepada masyarakat, instansi, lembaga termasuk TNI dan Polri, dimana tentu saja masih banyak yang belum memahami posedur serta manfaat pada program JKN-KIS,” lanjut dia.
Pihaknya berharap agar dapat meneruskan informasi ini kepada keluarga dekat maupun kerabat yang lain.
Dia menjelaskan bahwa administrasi dan kepesertaan Program JKN-KIS, meliputi segmen kepesertaan, iuran yang dibayarkan setiap bulan, hak dan kewajiban peserta, prosedur layanan kesehatan, dan Kanal Informasi melaui Aplikasi Mobile JKN, Chika & Vika, Care Center 1500 400 dan lannya .
Ervandita juga menjelaskan mengenai pelayanan kesehatan dasar, yang meliputi sistem rujukan, program rujuk balik, dan program pengelolaan penyakit kronis (Prolanis).
“Telah kami jelaskan tentang Program JKN-KIS, mulai administrasi dan kepesertaan hingga pelayanan kesehatan dasar. Kami harap seluruh jajaran Polres Puncak semakin paham tentang Program JKN-KIS, sehingga nantinya bisa menyampaikan kepada keluarga dan masyarakat,” tabdasnya.
Menurutnya, masyarakat Indonesia harus tahu dan paham apa itu BPJS Kesehatan dan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Secara regulasi sudah jelas diatur, bahwa BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang diberi amanah oleh undang-undang untuk menyelenggarakan Program JKN-KIS.
Ini hal mendasar yang harus dipahami dan sistem gotong royong yang diterapkan sebagai cerminan jiwa bangsa Indonesia.
Iuran yang dihimpun, dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk membiayai pelayanan kesehatan yang dimanfaatkan oleh peserta JKN-KIS.
Kapolres Puncak, AKBP. Dicky Hermansyah Saragih sangat mendukung dan mengapresiasi atas sosialisasi Program JKN-KIS yang disampaikan BPJS Kesehatan dan bisa memberi solusi untuk meringankan beban apabila ada anggota atau keluarga yang sakit.
“Semua anggota yang mengikuti sosialisasi ini diharapkan aktif memberikan pertanyaan atas apa yang belum dipahami supaya mandapatkan penjelasan yang tepat dan dapat disampaikan kepada rekan dan anggota keluarganya,” ujarnya.
Kapolres menyampaikan bahwa untuk anggota wajib mempunyai kartu JKN-KIS, jika ada anggota yang belum mempunyai kartu atau belum terdaftar agar dikumpulkan berkas-berkas yang diperlukan agar di daftarkan secara kolektif. (Zulkifli)