MERAUKE,ARAFURA,-Sehubungan dengan tugas melaksanakan utilization review terhadap pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Merauke melaksanakan pertemuan Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) yang ketiga selama tahun 2020 belum lama ini di Swiss-Belhotel. TKMKB merupakan tim independen yang beranggotakan perwakilan dari organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indoensia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan pakar klinis. Tugas pokok dan fungsinya ada empat, yang pertama adalah melaksanakan sosialisasi tentang kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktek, yang kedua melaksanakan utilizationreview, melaksanakan audit medis, melaksanakan pembinaan etika dan disiplin profesi.
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Serly Sanoni mengungkapkan masih terdapat beberapa jenis pelayanan kesehatan yang masih membutuhkan koordinasi untuk mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah kasus khusus. “Kali ini ada beberapa kasus pelayanan kesehatan yang masih perlu kami koirdinasikan terlebih dahulu diantaranya pelayanan kesehatan di Unit Gawat Darurat (UGD) dengan kasus non gawat darurat dan pelayanan kesehatan rawat inap sehari di rumah sakit. Selaku penyelenggara, kami menyadari bahwa tidak semua jenis pelayanan kesehatan dapat kami proses, oleh karena itu dukungan dari para stake holder seperti TKMKB Kabupaten Merauke ini sangat dibutuhkan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua IAI Kabupaten Merauke, Eduardus P. Tumanggo menyampaikan pentingnya kegiatan pertemuan TKMKB tersebut. Menurutnya kegiatan ini bisa menjadi sarana bersama untuk membicarakan kendala-kendala pelayanan kesehatan, termasuk kasus kegawatdaruratan. “Kasus kegawatdaruratan pada dasarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu. Tentu kita pahami bersama bahwa tidak semua pelayanan kesehatan terkategori gawat darurat disisi lain tidak mungkin pasien kita tolak. Pasien tersebut akan tetap ditangani dan dipantau, apabila terdapat indikasi medis untuk rawat inap maka akan dilanjutkan ke ruang rawat inap,”ucapnya.
Ia pun menambahkan pentingnya penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan kesehatan khusunya di rumah sakit. “SOP itu penting, fraud yang tidak disengaja bisa saja terjadi karena SOP yang telah ditetapkan belum optimal dijalankan. Selain dari pada itu, SOP akan menjadi acuan oleh tenaga medis apabila nantinya ada pergantian tenaga medis. Jadi harapannya adalah rumah sakit segera dapat menetapkan SOP dalam setiap bentuk pelayanannya,” pesannya.