Pasific Pos.com
Headline

BPJS Kesehatan Jayapura Sambut Positif Kepesertaan JKN Jadi Syarat Penerbitan SKCK

Warga Jayapura saat mengurus SKCK di Polsek Jayapura Selatan. (Foto : Istimewa)

Jayapura – Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per tanggal 1 Agustus 2024 memerlukan persyaratan sebagai kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Deny Jermy Eka Putra Mase menyampaikan, persyaratan tersebut sebagai bentuk komitmen pihak kepolisian dalam mendukung optimalisasi penyelenggaraan program JKN.

“Syarat kepesertaan JKN dalam penerbiatan SKCK, merupakan wujud nyata implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Menurut kami, kebijakan ini sangat positif dikarenakan akan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya JKN bagi proteksi kesehatan masyarakat,” ungkap Deny.

Pemberlakukan syarat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Polisi (Perpol) No. 6 Tahun 2023 tentang Penerbiatan SKCK, yang juga dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Badan Intelijen Keamanan Polri tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN Melalui Pelayanan SKCK.

“PKS antara BPJS Kesehatan dan Polri pada prinsipnya merupakan bentuk dukungan Polri dalam rangka peningkatan keaktifan dan kepatuhan peserta Non JKN maupun JKN baik yang aktif maupun non aktif,” ucap Deny.

Selain itu, Deny juga menjelaskan terkait syarat-syarat dokumen terkait kepesertan JKN yang diperlukan dalam proses penerbitan SKCK. Ia menyebutkan, terdapat 2 kondisi persyaratan tergantung kondisi pemohon SKCK. Pertama, bagi pemohon yang belum melakukan pendaftaran JKN, diperlukan dokumen cetak berupa bukti nomor virtual account sebagai bukti pendaftaran JKN.

Kedua, bagi pemohon SKCK dengan status kepesertaan non aktif, bisa membawa dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan, serta bagi peserta JKN yang terdapat tunggakan pembayaran iuran, diharapkan membawa dokumen cetak bukti mengikuti program REHAB (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap) bagi status peserta non aktif.

Namun, terdapat juga pengecualian terkait persyaratan JKN penerbiatan SKCK ini. Deny menuturkan ketentuan ini tidak berlaku, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di luar negeri dan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang telah keluar dari Indonesia dan tinggal di luar negeri.

Deny juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bermaksud untuk menyulitkan masyarakat dalam mengurus pembuatan SKCK, melainkan memastikan setiap masyarakat khususnya di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Jayapura sudah terlindungi dengan JKN.

“Dalam praktiknya, pemohon SKCK tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK, dengan catatan secara bersamaan melakukan pendaftaran JKN atau pengaktifan kepesertaan JKN, sehingga syarat kepesertaan JKN harus tetap terpenuhi. Oleh karena itu, implementasi ini dilakukan secara bersamaan agar tetap mempermudah masyarakat dalam hal pemberian pelayanan publik,” ungkap Deny.

Deny juga menambahkan, terkhusus di wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya, BPJS Kesehatan telah melakukan pendampingan implementasi kebijakan ini, sebagai upaya edukasi secara langsung kepada masyarakat di lapangan.

“Pada tanggal 1 Agustus lalu, kami juga melakukan pendampingan langsung di beberapa polsek sekitar, yakni Polres Jayapura, Polsek Abepura, Polsek Jayapura Utara, Polsek  Muara Tami, dan beberapa Polsek di kabupaten lainnya,”ungkap Deny.

Saat proses pendampingan, salah seorang peserta JKN, Maria yang mengurus penerbitan SKCK di Polres Jayapura menyampaikan bahwa penambahan syarat keaktifan peserta JKN sebagai syarat SKCK sangat membantu dirinya mengenai informasi JKN.

“Saya fikir masih terdapat masyarakat yang belum mengetahui secara pasti pentingnya JKN. Namun, setelah BPJS menjadi salah satu syarat dalam pembuatan SKCK, ini merupakan hal yang positif karena sekaligus akan membantu edukasi masyarakat pentingnya JKN bagi perlindungan kesehatan” jelas Maria.

Maria menyampaikan tidak terdapat kendala selama proses pengurusan SKCK, terkhusus pengurusan keaktifan peserta JKN. Menurutnya, kanal yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan sudah sangat banyak dan beragam, mulai dari Aplikasi Mobile JKN, Layanan PANDAWA, Care Center 165, atau bisa langsung datang ke kantor cabang terdekat.

Diakhir sesi, Maria menyampaikan bahwa persayaratan keaktifan peserta JKN dalam proses penerbitan SKCK ini sangat efektif. Menurutnya, SKCK dan Keaktifan Peserta JKN merupakan 2 hal yang selaras dalam kebutuhan sehari-hari, sehingga jika dilaksanakan secara beriringan akan membantu masyarakat, baik dari sisi penerbitan SKCK maupun dari perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN.

Leave a Comment