JAYAPURA – Lantaran melakukan aksi bom ikan di perairan Base-G, tiga warga Hamadi tanjung ditangkap aparat kepolisian Perairan dan Udara (Pol Airud) Polda Papua, Selasa (21/4) pagi.
Dir Pol Airud Polda Papua Kombes Pol Ir. Kasmolan menerangkan tiga warga itu masing-masing berinisial EA (76), LP (45) dan JA (28), dimana saat ini ketiganya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti perahu dan peralatan bom ikan sudah kami amankan begitu juga dengan ikan hasil tangkapan pera pelaku,” ketusnya saat menggelar pres rilis di Mapolda Papua, Selasa (21/4) siang.
Menurutnya penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat seputaran pantai Base-G.
“Berbekal laporan dan pengaduan masyarakat langsung anggota kami mendatangi TKP dan mengamankan para pelaku yang sedang melakukan aktifitas pengeboman ikan di seputaran pantai Base-G, dan selanjutnya ketiganya digiring guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia pun memaparkan atas perbuatanya, ketiga pelaku di jerat Primer Pasal 84 ayat (1) Subsider Pasal 100B UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Sementar itu Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM.Kamal mengimbau kepada masyarakat untuk bersama melastarikan ekosistem laut, dengan cara tidak melakukan aktivitas penangkaan ikan mengguanakan bahan kimia dan peladak.