“Saya sudah mengusulkan ke Dirjen Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, bahwa untuk mengurangi angka pelemparan narkotika itu adalah dengan ditinggikan pagarnya,” ungkapnya saat ditemui wartawan usai pemusnahan barang bukti tersebut.
Dikatakan, pengusulan yang dilakukan melalui Kantor Kemenkumkam Wilayah Papua sudah direspon untuk dilanjutkan ke pusat.
Dalam kasus masuknya narkotika yang dilempar melalui pagar, diakui Kalapas, diduga kuat ada petugas Lapas yang bermain.
“Secara logika, bukan tidak mungkin ada oknum-oknum (petugas Lapas) yang bermain dengan narapidana, atau pengunjung yang bermain,” ujarnya.
Dikatakan, hingga saat ini sudah tujuh oknum petugas Lapas yang kedapatan bermain dan telah dipidanakan, dengan sanksi maksimal empat tahun penjara dan dipecat.
Kalapas juga menekankan bahwa sudah berulangkali, baik dalam kesempatan rapat, apel maupun kesempatan lain agar petugas Lapas untuk tudak menyalahgunakan kewenangannya ataupun bahkan memakai narkotika.
Untuk kasus terakhir, diketahui berawal dari Narapidana bernama Renold Ohee yang memberikan donat yang ada shabunya kepada Narapidana bernama Vanesa.
Setelah Vanesa diperiksa kedapatan sabunya, kemudian diserahkan ke BNN.
Dari pemeriksaan BNN, barang itu diduga berasal dari Kan alian Tandi Wijaya.
Dan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ke dalam sel-sel tahanan, didapat barang bukti shabu dan ganja yang dimusnahkan tersebut, setelah diambil sebagian untuk pemeriksaan laboratorium dan keperluan sidang.
Dari pemeriksaan lebih lanjut diketahui sabu dan ganja yang dimusnahkan adalah milik satu orang narapidana atas nama Kaharudin.