Selain keringanan pajak dan retribusi, ia juga meminta keringanan pembayaran cicilan di perbankan.
Sebelumnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Fiktor Tunggul Simanjuntak menyampaikan, potensi debitur di Tanah Papua yang terdampak Covid-19 utamanya pada sektor pariwisata, perhotelan, transportasi dan perdagangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) antara lain rumah makan, cafe dan lain sebagainya.
Dalam menjaga pertumbuhan perekonomian Indonesia, OJK telah mengeluarkan kebijakan stimulus sebagai countecyclical dalam mengantisipasi dampak Covid-19 dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020, dimana salah satunya memberikan relaksasi pengaturan penilain kualitas aset kredit UMKM sampai dengan plafond Rp10 miliar.
Adolf melanjutkan, berdasarkan pilar ketepatan membayar pokok dan atau bunga saja dengan waktu 1 tahun setelah ditetapkan yaitu tanggal 13 Maret 2020 dan kebijakan resktrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit menjadi lancar setelah restrukturisasi.