Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

BI Papua Sediakan Uang Kartal Jenis UPB dan UPK Sebesar Rp5,29 Triliun

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, Naek Tigor Sinaga saat diwawancara.

Jayapura – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Papua menambah 3 persen ketersediaan uang kartal untuk melayani kebutuhan masyarakat sesuai transaksi perekonomian, khususnya pada saat natal dan tahun baru (Nataru 2021-2022).

Uang kartal dengan berbagai jenis pecahan tersebut berjumlah Rp5,29 triliun atau lebih tinggi 3 persen dibandingkan tahun 2020 yaitu sebesar Rp5,12 triliun.

Kepala KpwBI Provinsi Papua, Naek Tigor Sinaga mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Perbankan, kebutuhan Nataru diperkirakan sebesar Rp4,4 triliun dengan permintaan kebutuhan Uang Pecahan Besar atau UPB sebesar Rp4,33 triliun dan Uang Pecahan Kecil atau UPK sebesar Rp0,07 triliun.

“Permintaan kebutuhan tersebut meningkat sebesar 5 persen dibandingkan realisasi dari tahun sebelumnya sebesar Rp4,19 triliun. Kebutuhan tersebut juga telah memperhitungkan dengan adanya pembatasan PPKM level 3 pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” jelas Naek, Selasa (30/11/2021).

Naek menyebut, KPwBI Provinsi Papua melakukan koordinasi secara intensif dan berkala dengan Perbankan di Jayapura dan perbankan pada tujuh daerah Kas Titipan atau Kastip agar layanan kas kepada masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam memperoleh uang tunai sesuai dengan jumlah, denominasi dan kondisi layak edar khususnya kebutuhan pada Nataru.

Sementara itu, volume penarikan dan penyetoran bank ke Bank Indonesia tumbuh positif sejalan dengan pertumbuhan Uang Yang Diedarkan atau UYD.

Naek mengatakan, jumlah uang yang telah didistribusikan kepada perbankan pada tahun 2021 sampai November sebesar Rp8,6 triliun atau meningkat sebesar 12 persen dari tahun 2020 sampai November yang hanya sebesar Rp7,7 triliun.
“Hal ini salah satunya disebabkan karena Papua menjadi tuan rumah penyelenggaraan PON dan Peparnas 2021,” kata Naek.

Naek mengimbau masyarakat agar tidak membelanjakan atau mentransaksikan kembali Uang tidak Layak Edar (UTLE) namun dengan menukarkannya atau menyetorkan UTLE tersebut ke Perbankan terdekat.

Dia juga mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi dengan menggunakan uang serta selalu cermat dan teliti terhadap keaslian uang Rupiah.

“Ingat 3D yakni Dilihat, Diraba dan Diterawang. Juga memperlakukan dan merawat Rupiah dengan baik melalui 5 JANGAN (Jangan Dicoret, Jangan Distepler, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi dan Jangan Dilipat) serta menggunakan instrumen pembayaran non tunai yaitu QRIS,” ujar Naek. (Zulkifli)

Leave a Comment