Jayapura – Kepala Kantor Perwakilan BI Papua, Naek Tigor Sinaga mengatakan, pihaknya mengeluarkan kebijakan menukar uang pecahan khusus (UPK) nominal Rp75 ribu hanya dengan satu KTP bisa menukar sampai 100 lembar.
Naek mengatakan, kebijakan itu untuk mempermudah masyarakat mendapatkan UPK Rp75 ribu dan sebagai upaya untuk meningkatkan realisasi penukaran uang edisi kemerdekaan tersebut.
UPK Rp75 ribu diluncurkan bertepatan dengan 75 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2020. Alokasi UPK Rp75 ribu untuk Provinsi Papua sebanyak 1,1 juta bilyet atau lembar dari 75 juta lembar yang dicetak secara nasional.
Naek mengungkapkan masih rendahnya realisasi penukaran UPK Rp75 ribu lantaran beberapa kendala, diantaranya jaringan internet di Papua berbeda dengan kota – kota besar lainnya di luar Papua.
“Orang sulit mengakses internet karena tidak semua daerah di Papua tersedia jaringan internet yang memadai, sementara, untuk melakukan penukaran harus melalui aplikasi Pintar BI yang membutuhkan akses internet, kendala lainnya orang belum familiar atau terbiasa dengan aplikasi tersebut,” kata Naek.
“Hingga saat ini telah beredar 181.406 lembar atau 16,5 persen dari total alokasi. Jadi misalnya hari ini tukar 100 lembar, besok bisa tukar lagi sampai 100 lembar, jadi secara kolektif, tapi bukan untuk bisnis, istilahnya jadi agen penukaran UPK Rp75 ribu dengan nilai yang sama,” ucap Naek, Selasa (23/3/2021). (Zul)