Jayapura – Bank Indonesia (BI) menetapkan langkah strategis dalam upaya mencegah penyebaran virus corona disease atau Covid-19 salah satunya dengan mengkarantina uang rupiah selama 14 hari.
Kepala Kantor Perwakilan BI Papua, Naek Tigor Sinaga mengatakan, karantina uang rupiah telah dilakukan sejak tanggal 16 Maret 2020.
“Jadi uang yang disetor oleh perbankan ke BI langsung kita hitung tetapi kita hanya menggunakan sarung tangan dan masker, namun dengan adanya wabah virus corona, kita lakukan karantina dulu supaya virus itu mati,” kata Naek usai rapat bersama DPR Papua, di Swiss-belhotel Jayapura, Selasa (17/3/2020).
Setelah diendapkan selama 14 hari, kata Naek, pada hari ke 15 dilakukan proses pengolahan sebelum didistribusikan kembali kepada masyarakat.
Ia juga telah meminta kepada perbankan agar uang disetor ke BI harus dalam kemasan plastik. Naek pun memastikan langkah tersebut tidak mengganggu proses peredaran uang di Papua.
“Uang kita cukup tersedia, masih ada Rp4,1 triliun, kas minimun masih Rp1,5 triliun, jadi ini posisinya memang arus balik uang dari perbankan ke BI setelah diedarkan pada akhir tahun 2019 untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang merayakan natal dan tahun baru,” ucap Naek.