Jayapura ~ Telah beredarnya pemberitaan di Youtube terkait adanya pengakuan DPO yang memiliki keterkaitan sebagai pelaku terhadap korban 4 warga sipil di Timika, Papua, Sabtu (1/10/2022) sangat disayangkan, karena apa yang telah dilakukan oleh penyidik tentunya dilakukan secara komprehensif berdasarkan data dan fakta, baik berdasarkan keterangan saksi-saksi, pelaku dan bahkan jejak digital lainnya.
Seperti diketahui apa yang disampaikan salah satu DPO tersebut, berbeda dengan apa yang diperoleh oleh penyidik. Hal ini tentunya bisa digolongkan sebagai pemutarbalikan fakta-fakta yang diperoleh oleh penyidik dan penegak hukum lainnya.
Tentunya hal ini tidak sepatutnya terjadi, sebaiknya DPO R menyerahkan diri kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Mimika.
Kondisi ini seiring dengan ketegasan TNI dalam menindak dan memproses hukum bagi Oknum Prajurit yang tidak patuh pada perintah Pimpinan, tidak taat pada norma-norma Keprajuritan, terlebih melanggar hukum terus ditunjukkan oleh Institusi TNI, khususnya TNI AD.
Hal tersebut menjadi atensi pihak TNI AD dalam proses hukum penanganan kasus pembunuhan disertai Mutilasi 4 warga sipil dari Kab. Nduga yang melibatkan Oknum Prajurit TNI pada tanggal 22 Agustus 2022 silam Di Sp.1, Distrik Mimika Baru, Kab. Mimika.
Kemajuan dalam penanganan hukum patut diapresiasi oleh semua pihak, sehingga tidak perlu disangsikan oleh masyarakat karena pihak Kodam XVII/Cenderawasih secara berkelanjutan memberikan informasi terkait penyelesaiannya dengan menganut azas keterbukaan.
Seperti halnya disampaikan oleh Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman, S.I.P., M.H. pada Sabtu (1/10/2022) bahwa proses Berkas Perkara Tersangka Myr HFD telah diserahkan/dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar.
“Berkas perkara Kpt Inf DK dan 4 orang lainnya, masih dalam proses penyempurnaan berkas, dikarenakan barang bukti yang diperlukan masih di Polres Mimika. Selanjutnya apabila telah lengkap akan dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura,” jelas Kapendam XVII/Cenderawasih.
“Saya juga berharap DPO R juga secepatnya menyerahkan diri ke Polres Mimika, agar permasalahan ini menjadi terang benderang. Oleh karenanya diharapkan juga masyarakat tidak terprovokasi oleh berita-berita yang berkembang, baik di Medsos maupun media lainnya.”
“Apabila ada masyarakat dan elemen lainnya, termasuk Insan Media memiliki informasi atau data yang berguna dalam menyempurnakan dan penyelesaian kasus di Timika, termasuk dalam kasus lainnya, silahkan bisa melaporkan atau menginformasikan kepada pihak TNI AD, khususnya Pomdam XVII/Cenderawasih, agar proses hukum dapat berlangsung dengan baik, berjalan cepat, keadilan dan kepastian hukum dari semua pihak dapat terpenuhi dan terwujud,” imbuhnya.
Otentifikasi : Pendam XVII/Cenderawasih