MERAUKE,ARAFURA,-Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP A.Ary Purwanto, Sik, melalui Kasubag Humas AKP Ariffin, S.Sos menghimbau warga masyarakat Merauke jangan mudah percaya dengan berita hoax yang beredar di media sosial akhir-akhir ini.
Saat ditemui wartawan di ruang kerjanya Rabu lalu, ia menegaskan bahwa beberapa waktu lalu sempat beredar berita hoax menyangkut Virus Corona di media sosial. Untuk itu Polres Merauke menghimbau agar masyarakat tidak menyebarkan berita hoax atau berita yang tidak benar di media sosial seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter dan lain sebagainya terkait soal peredaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Merauke sehingga tidak menimbulkan keresahan atau kecemasan bagi warga masyarakat di selatan Papua.
“Masyarakat harus bijak menggunakan media social, jangan asal mengirim berita atau informasi yang belum jelas kebenaran sumbernya. Apabila mendapat informasi silahkan mengkroscek ke pihak kepolisian tentang kebenaran informasi tersebut,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Merauke juga akan melaksanakan patroli di dunia maya (Patroli Cybertroop) dan diharapkan untuk warga pro aktif memberitahukan kepada keluarga, orang tua, istri dan anak agar jangan membuat berita atau informasi hoax di medsos.
“Apabila ketahuan menyebar berita atau informasi hoax maka yang bersangkutan dapat dijerat dengan pasal 45A ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak 1 milyar Rupiah,” jelas Kasubbag Humas.