Sentani – Sejumlah atlet berprestasi peraih medali emas pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX Jawa Barat tahun 2016 dan PON XX tahun 2021 Papua mengaku kecewa karena hingga saat ini rumah yang diberikan pemerintah Kabupaten Jayapura kepada para atlet belum memiliki sertifikat.
Demikian disampaikan Akdamina Susana Epaa, atlet tarung derajat didampingi tiga orang atlet berprestasi cabor dayung lainnya, yakni Stevani Maysche Ibo, Syome Aleda Yani Monim dan Yoki Helmin Entong saat jumpa pers di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (7/8/2023).
Menurut Susana, dua tahun lalu tepatnya 13 Oktober 2021, Bupati Jayapura sebelumnya Mathius Awoitauw memberikan bonus hadiah rumah KPR Bersubsidi Type 36 kepada atlet yang berprestasi yang telah membawa harum nama Papua dan Kabupaten Jayapura di ajang nasional dan internasional berupa masing-masing satu unit rumah subsidi di lokasi Rainbow Hills, Doyo Baru, Distrik Waibhu. Namun sampai detik ini, surat sertifikat hak milik (SHM) rumah belum diterima oleh dirinya dan beberapa atlet.
“Rumah yang diberikan kepada kami sebagai bonus hadiah, itu sertifikatnya sampai detik ini belum kami terima. Kami juga datang (masuk) dengan kondisi rumah yang kurang siap seperti pintu dalam keadaan rusak, air tidak ada dan akses jalan menuju rumah yang rusak,” jelas Akdamina Susana Epaa.
Kemudian kata Susana, saat penyerahan ruma atlet berprestasi berjumlah 11 dan 1 orang pelatih itu sama sekali tidak ada pemberitahuan tentang nominal harga rumah.
“Karena sudah membanggakan nama Papua dan bahkan Kabupaten Jayapura, kami hanya tahu di suruh tanda tangan lalu disuruh datang untuk di beri kunci rumah,” aku Susana.
Tapi terlepas dari itu, Akdamina Epaa mengatakan telah berinisiatif mengambil langkah untuk mendapatkan sertifikat rumah dengan melakukan pengecekan beberapa kali di Notaris. Akan tetapi, tetap tidak mendapat kejelasan sampai saat ini. Bahkan, ada beberapa atlet yang sudah membayar pajak rumah (PBB) tapi tidak kunjung menerima sertifikat hingga detik ini.
“Jadi itu sekitar bulan empat yang lalu, kami sudah berkoordinasi ke pihak notaris untuk tanyakan sertifikat rumah kami dan dari notaris sampaikan akan di proses dalam waktu dua bulan kedepan. Namun faktanya sampai saat ini, sertifikat rumah itu tak kunjung diberikan atau di terima oleh sejumlah atlet yang berprestasi,” ungkapnya.
Untuk itu, para atlet berprestasi ini memohon bantuan kepada Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, untuk mengenai kejelasan sertifikat hak milik rumah merupakan bonus hadiah yang mereka terima dari kepala daerah sebelumnya.
“Apabila hingga akhir Agustus 2023 kami belum mendapatkan sertifikat hak milik sebagai hadiah kami itu, maka itu kami minta dikembalikan dalam bentuk uang tunai sesuai harga rumah ini,” pinta Susana.
Di tempat yang sama, Stevani Maysche Ibo, atlet peraih emas dari cabang olahraga Dayung pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX Jawa Barat tahun 2016 dan PON XX tahun 2021 Papua mengungkapkan sampai saat ini, dirinya sama sekali belum menempati rumah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura.
“Pada saat penyerahaan rumah secara simbolis di tahun 2021 lalu, belum saya tempati karena saat itu ada beberapa kekurangan dan kerusakan rumah yang perlu diperbaiki. Seperti ketersediaan air bersih, grandel pintu, dan lainnya” ujarnya.
Tapi kata dia, yang menjadi persoalan paling mendasar yang ingin ia sampaikan adalah tentang seritifikat rumah yang sampai saat ini belum diberikan kepada dirinya dan beberapa atlet.
Tidak mau berlama-lama menunggu, dirinya lanjut Stevani, berinisiatif ke kantor Perusda Baniyau pada April 2023 lalu untuk meminta keterangan lebih lanjut tentang sertifikat rumah bonus hadiah yang diberikan kepala daerah sebelumnya.
“Sesampainya disana, kami diminta untuk membayar uang administrasi pembuatan sertifikat rumah sebesar 200 ribu rupiah. Selanjutnya kami diarahkan untuk melakukan tandatangan sertifikat rumah ke notaris, namun setelah tanda tangan itu sampai sekarang ini tidak ada kejelasan terkait sertifikat rumah kami,” cecar Stevani.
Untuk itu, Stevani Ibo berharap kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam hal ini Pj Bupati Jayapura agar dapat membantu atlet-atlet berprestasi, untuk mendapatkan solusi terbaik.
“Apabila, sampai akhir Agustus ini kami bisa mendapatkan sertifikat rumah, maka kami akan terima. Tetapi apabila tidak ada sertifikat rumah, maka kami sepakat untuk meminta uang tunai seharga dengan rumah yang telah diberikan kepada kami,” jelas Stevani.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas (Bawas) Perusda Baniyau Nelson Yohosua Ondi saat ditemui di Sentani menambahkan, apa yang di sampaikan para atlet dan pelatih asal Kabupaten Jayapura ini akan di tindaklanjuti seperti permintaan mereka.
Ditekankan diakhir Agustus 2023 nanti, sertifikat rumah harus sudah diterima para atlet dan jajaran Direksi Perusda Baniyau harus membantu hal itu.
Kemudian kata Nelson, sesuai dengan kajian dari Badan Pemeriksa Keuangan Papua (BPKP), maka rumah yang di berikan kepada 11 atlet dan 1 pelatih itu adalah rumah dengan harga subsidi sebesar Rp 205. 000.000. Akan tetapi, dari data yang mereka temukan, itu rumah di beli dengan harga Rp 245.890.730.
“Jadi, ada kelebihan membayar sekitar Rp 40.000.000 dan itu berdasarkan kajian dari BPKP tahun 2019. Nah, kelebihan membayar itu harus dikembalikan kepada 11 atlet dan 1 pelatih. Sedangkan, untuk dana pembelian rumah itu dari dana hibah melalui KONI kepada Perusda Baniyau,” sebutnya.
Tidak hanya itu, pria yang akrab disapa NYO ini mengungkapkan dirinya juga sudah melakukan koordinasi kepada BPKP untuk menunggu arahan dalam melakukan kajian 2019.
“Kami melakukan kajian ulang. Kami akan tindaklanjuti apa yang atlet sampaikan. Karena pada kenyataannya, sertifikat hak milik rumah sampai saat ini belum di berikan dari Perusda Baniyau kepada atlet dan pelatih berprestasi,” katanya.
Menurutnya, ini bukan dana hibah yang biasa, tetapi dana hibah ini diberikan kepada 11 atlet dan 1 pelatih yang berprestasi. Yang mana mereka ini telah mengharumkan nama Papua dan khususnya Kabupaten Jayapura pada Pekan Olahraga Nasiona (PON) XIX di Jawa Barat tahun 2016 dan tahun 2021 di Papua.
“Hal ini menjadi satu kebanggaan kepada kami sebagai anak-anak daerah asal Kabupaten Jayapura. Maka itu, sudah seharusnya mereka mendapat apa yang menjadi bagian mereka,” tegas Ketua Pemuda Pancamarga (PPM) Kabupaten Jayapura ini.
“ 11 atlet dan 1 pelatih ini dalam penyampaiannya ke kami, berharap segera mendapatkan sertifikat rumah biar mereka dapat hidup dengan tenang. Terlebih menyangkut masalah hak ulayat anah dan pemerintah daerah yang harus memberikan jaminan yang pasti bahwa tanah tersebut tidak bermasalah. Jangan sampai seperti perumahan Cycloop Hills. Jadi sebanyak 167 rumah tidak bisa dijual karena persoalan tanah yang tidak selesai,” tambah Nelson Yohosua Ondi.