JAYAPURA – Tim Delta Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk satu pelaku penada motor hasil curian berinisial AWW (35) warga Terminal Entrop, Kamis (14/5) siang.
Pelaku ditangkap beserta satu unit motor Yamaha Mio yang dilaporkan hilang di Polsek Jayapura Selatan pada Minggu (10/5) lalu di kawasan Hamadi Rawa II.
Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra menerangkan pelaku ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya setelah tim Delta Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengatongi identitas pelaku.
“Dari hasil penyilidikan pelaku berhasil ditangkan dan selanjutnya pelaku digiring guna proses lebih lanjut,” ungkapnya, Kamis (15/5) sore.
Jahja mengungkapkan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku membeli motor tersebut melalui media sosial seharga Rp.2,7 juta.
“Pelaku mengakui bahwa membeli motor tersebut dari orang yang tidak dia kenal melalui sosmed facebook sekitar 2 minggu yang lalu. Kemudian pelaku tadah bertemu dengan penjual motornya di seputaran lingkaran tasangka dan membayar sebesar Rp.2,7 juta ke penjual,” ujar Jahja.
Atas perbuatanya lanjut Jahja, pelaku AWW dijerat pasal 480 KUHP tentang penadaan barang hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun 8 bulan penjara.