JAYAPURA – Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan berhasil membekuk satu seorang pemuda berinsial MK alias Pelison lantaran kedapatan memiliki motor hasil curian, Selasa (18/2) malam.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu menerangkan pelaku ditangkap saat sedang berada di seputaran terminal Entrop. Bahkan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak memberikan perlawanan dan selanjutnya pelaku digiring ke mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah meringkuk dibalik jeruji besi, selain itu pemuda berusia 20 tahun tersebut sudah dijadikan sebagai tersangka atas kasus penadaan barang hasil curian,” tutur Pugu, Rabu (19/2) sore.
Dari pengakuan tersangka lanjut Pugu, motor tersebut dibelinya seharga Rp.2 juta tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan dari rekannya.
“Motor tersebut merupakan motor hasil curian yang dilaporkan hilang di Polsek Abepura berdasarkan LP/120/ I / 2020 / Papua Res Jpr Kota / Sek Abepura pada 25 Januari 2020 lalu,” cetusnya
Ia pun menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, sementara tersangka MK dijerat pasal 480 KUHP tentang penadaan barang hasil curian dengan ancaman 4 tahun delapan bulan.