Jayapura – Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua merilis pagu total APBN Provinsi Papua tahun 2020 sebesar Rp23,60 triliun yang terdiri dari belanja K/L Rp13,79 triliun, belanja Non K/L (BUN) Rp100,37 miliar, serta belanja DAK Fisik dan Dana Desa (DFDD) Rp9,70 triliun.
“Pagu APBN yang dianggarkan untuk Provinsi Papua tersebut difokuskan untuk mempercepat pemulihan ekonomi Papua sekaligus dalam rangka membantu penanganan Covid-19,” tulis rilis tersebut, Senin (15/2/2021).
Sementara itu, untuk Belanja Pemerintah Pusat di Provinsi Papua di tahun 2021 melalui TKDD diharapkan menjadi stimulus dalam rangka peningkatan quality control TKDD dan mendorong peningkatan peran pemerintah daerah dalam pemulihan ekonomi, serta peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan di wilayah Papua.
Belanja Pemerintah Pusat pada Tahun 2021 diarahkan untuk momentum transisi menuju adaptasi kebiasaan baru secara bertahap, menyelesaikan permasalahan di sektor kesehatan, ekonomi, dan sosial yang dihadapi Indonesia pascapandemi Covid-19, serta penguatan reformasi untuk keluar dari middle income trap.
Untuk mewujudkan arah kebijakan APBN 2021 dimaksud, belanja Pemerintah Pusat difokuskan untuk beberapa hal antara lain:
1.Efisiensi belanja, terutama dengan mengikuti kebijakan penganggaran pemerintah melalui penajaman biaya operasional sejalan dengan perubahan proses kerja seperti contohnya mengurangi belanja seperti perjalanan dinas, rapat/kegiatan di hotel yang kurang relevan dalam masa pandemi Covid-19 ini.
2.Optimalisasi Teknologi Informasi, yang digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemberian pelayanan (service delivery). Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara menjaga kualitas produktivitas pegawai terutama dengan adanya kebijakan Work from Home (WFH) yang menjadi dinamika baru dalam bekerja di masa pandemi Covid-19.
3.Mendukung prioritas pembangunan, khususnya dalam pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana di Indonesia Timur dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi untuk mengejar ketertinggalan dengan wilayah lain di Indonesia.
4.Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran, upaya perbaikan dalam bentuk peningkatan integrasi dan konvergensi kegiatan pembangunan antar K/L, pengurangan potensi duplikasi kegiatan antar K/L, serta penajaman rumusan program yang dapat meningkatkan kinerja instansi pemerintah dalam mencapai output yang ditetapkan sehingga memberi dampak yang luas bagi masyarakat. (Redaksi)