Pasific Pos.com
Kabupaten JayapuraSosial & Politik

Begini Tanggapan Fraksi BTI, Nasdem dan PKB Soal Pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura

Ketua Fraksi BTI DPRD Kabupaten Jayapura Sihar Tobing, Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Jayapura, Rasino dan Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Jayapura Slamet ketika memberikan keterangan kepada wartawan.

 

 

Sentani – Ketua Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI), Sihar Lumban Tobing angkat bicara terkait pengusulan pergantian Klemens Hamo sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura.

Sihar menilai, tidak ada yang istimewa dari sidang pergantian Ketua DPRD yang telah dilakukan hari ini.

“Kenapa?, karena pergantian ini bukan karena pelanggaran kode etik, tapi adanya usulan dari partai untuk pergantian pimpinan DPRD, maka itu dilakukan sidang paripurna sesuai tata tertib DPR,” ujar Sihar di Sentani, Senin (20/11/2023).
Kemudian dari hasil sidang tersebut kata Sihar, telah ditetapkan dan dikeluarkan surat pergantian terhadap ketua DPRD.

“Surat itu akan diserahkan ke Pj Bupati, dengan jangka waktu paling lama satu minggu setelah ditetapkan hari ini. Setelah itu, Pj bupati akan meneruskan surat tersebut ke gubernur dengan batas waktu yang sama yaitu tujuh hari,” katanya.

“Untuk itu, kami berharap Sekwan segera mengantarkan dokumen usulan ini secepatnya, dan Pj bupati dapat segera mungkin untuk menyurati ke Gubernur agar bisa dikeluarkan SK definitif,” tandas Sihar Tobing.

Diketahui, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian ini diputuskan dalam rapat paripurna tentang pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura yang berlangsung di Grand Allison Sentani, Senin (20/11/2023).

Surat Keputusan (SK) pemberhentian dibacakan oleh Sekretaris Dewan Kabupaten Jayapura DPRD Kabupaten Jayapura, Derek Timotius Wow. Sidang ini dihadiri oleh 18 anggota dari 25 anggota dewan.

Adapun pemberhentian Klemens Hamo berdasarkan surat masuk dari Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Jayapura nomor: 006/SE.3/DPD NasDem/XI/2023 3 November 2023 tentang usulan pergantian ketua DPRD Kabupaten Jayapura.

Dimana berdasarkan keputusan Partai NasDem tersebut menetapkan Cintiya Ruliani Talantan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, menggantikan Klemens Hamo.

Ditempat terpisah, Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Jayapura, Rasino menjelaskan, penggantian Klemens Hamo merupakan kebijakan partai dan juga keputusan partai yang bersifat mutlak.

“Hari ini (kemarin) anggota (fraksi) saya yakni saudara Klemens Hamo yang menjadi Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode 2019-2024. Namun di penghujung tahun ini diganti oleh salah seorang anggota Fraksi NasDem. Pergantian itu berdasarkan surat dari DPP NasDem,” kata Rasino.

Oleh karena itu, apapun alasannya sebagai kader partai NasDem, Klemens Hamo harus taat pada perintah partai.

“Saya berharap saudara, Klemens Hamo bisa menerima dan tetap berbesar hati, serta legowo menerima apa yang sudah terjadi pada hari ini (kemarin),” harapnya.

Dirinya juga berharap dengan berakhirnya rapat paripurna pengusulan pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dan juga penetapan Ketua sementara DPRD Kabupaten Jayapura, surat yang nantinya diterima Penjabat (Pj) Bupati Jayapura dapat segera diteruskan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Papua.

“Supaya bisa diterbitkan surat keputusan (SK) baru dengan ketua DPRD yang baru dalam hal ini Cintiya Rulliani Talantan,” terangnya.

“Saya juga meminta agar hal ini tidak boleh dipolitisir. Memang telah terjadi sedemikian rupa, di awal saya juga sudah menyampaikan bahwa apapun dan bagaimanapun kader partai politik wajib tunduk kepada perintah partai,” tambahnya.
Sementara itu Ketua Fraksi PKB Slamet memandang, rapat paripurna pergantian Ketua DPRD yang telah dilaksanakan itu tidak terlalu istimewa karena memang dinamika di DPRD seperti itu.

Dikatakan, pihaknya sangat menghormati keputusan Partai Nasdem sesuai dengan PP 12, pasal 36 ayat ketiga. Dimana dalam pasal tersebut berbunyi: partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga kami sebagai anggota dan saya sebagai Ketua Fraksi PKB, meneruskan agenda Bamus yang terjadwal hari ini yaitu proses pemberhentian atau Paripurna pemberhentian ketua DPR,” ujarnya.

Kemudian lanjut Basuki, di dalam pasal berikutnya dijelaskan bahwa setelah terjadi Paripurna pemberhentian ketua DPR, tentunya keputusan itu harus disampaikan kepada gubernur melalui bupati.

Di situ, kata Basuki diatur juga bahwa DPR setelah melakukan Paripurna paling lambat 7 hari, surat tersebut atau keputusan DPR tersebut harus disampaikan kepada gubernur melalui Pj bupati.

“Jadi setelah surat ini diterima Pj bupati maka Pj bupati harus meneruskan surat itu kepada gubernur dengan batas waktu 7 hari. Nah setelah SK defenitifnya terbit, kita akan lakukan proses selanjutnya sesuai yang dijadwalkan teman-teman di Bamus,” jelasnya.
Sebagai Ketua Fraksi PKB, ia mengucapkan terima kasih kepada saudara Klemens Hamo yang telah memimpin DPR selama kurang lebih 4 tahun.

“Kami mengapresiasi, beliau (Klemens Hamo) luar biasa. Kami juga ucapkan selamat kepada Ibu cintiya sebagai pengganti ketua DPRD berdasarkan surat keputusan dari Partai Nasdem,” ucapnya.

“Semoga kedepannya agenda-agenda yang paling dekat seperti pembahas APBD Induk 2024 dapat berjalan dengan lancar. Target kita di tanggal 30 November paling lambat harus kita sepakati bersama untuk APBD 2024. Saya berharap kita terus komunikasi agar terus kompak untuk bagaimana kita membahas APBD ini supaya target kita dapat tercapai,” harapnya.

Artikel Terkait

Resmi Ditutup, Sidang Paripurna IV DPRD Kabupaten Jayapura Lahirkan Perda APBD Perubahan

Jems

Cintiya Ruliani Talantan Resmi Jabat Ketua DPRD, Ondofolo Jhon Suebu: Turut Berbahagia

Jems

Cintiya Ruliani Talantan Resmi Menjabat Ketua DPRD Kabupaten Jayapura

Jems

Tegas, DPRD Akan Sampaikan Mosi Tidak Percaya ke Pj Bupati Jayapura

Jems

Fraksi Nasdem: Pj Bupati Harus Menseriusi Surat Pergantian Ketua DPRD

Jems

Rapat Paripurna Usulan Pergantian Ketua DPRD Tetapkan Patrinus Sorontou Sebagai Ketua DPRD Sementara

Jems

FPK dan AMPI Minta DPRD Kabupaten Jayapura Utamakan  Kepentingan Rakyat

Jems

Hormati Keputusan Partai, Klemens Hamo Minta Masyarakat Tidak Mencampuri Keputusan Partai NasDem

Jems

Ondoafi Agus Marweri Dukung Cintiya Ruliani Talantan Duduki Kursi Pimpinan DPRD Jayapura

Jems

Leave a Comment