MERAUKE,ARAFURA,-Akhirnya keputusan diambil Kapolres Merauke AKBP Ir.Untung Sangaji, M.Hum terhadap 12 tahanan kasus makar yang beberapa bulan terakhir memang mendekam di tahanan Polres Merauke. Tentunya bukan keputusan yang mudah diambil oleh sosok Kapolres yang dikenal tegas itu karena semua dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan diharapkan keputusan yang diambil dapat memberikan kebaikan kepada semua pihak. Di hadapan 12 tahanan tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa pada momentum Natal lalu dirinya telah memaafkan beberapa orang dan hal tersebut menjadi hadiah Natal darinya.
Sebelum Paskah dirinya juga melakukan penangguhan penahanan terhadap berbagai kasus dan khusus menyangkut kasus makar ini, menurutnya bukan akibat kesalahpahaman melainkan dibutuhkan pemahaman dari pelaku makar itu sendiri. “Beta sudah dua kali menjadi Kapolres dan bertugas di seluruh Indonesia. Berbagai hal beta tangani dengan baik dan untuk kasus makar ini sudah dikoordinasikan dengan matang hingga saya mengundang Dandim untuk mendampingi proses pembebasan meskipun saya tahu untuk Angkatan Darat makar tidak bisa dimaafkan,”jelasnya di ruang data Mapolres, Jumat (2/4) lalu.
Dalam kesempatan itu Kapolres juga memperdengarkan rekaman percakapannya dengan Wakapolda Papua via telepon seluler sehingga para tahanan maupun wartawan yang hadir dapat mendengar langsung alasan dirinya memaafkan para pelaku makar dan apa yang sudah disepakati dengan pimpinannya. Kapolres juga meminta jika sewaktu-waktu kepolisian, Kodim atau pihak manapun memberikan bantuan sembako agar dapat diterima karena yang dilakukan itu menyangkut kemanusiaan.
“Beta seng lahir dari rahim yang sama dengan kalian namun beta merasakan beta pu mama seperti apa. Sebelum kalian masuk beta sudah tolong orang-orang di dalam dengan memberikan sembako buat dorang punya keluarga dan kebutuhan hidup lainnya. Hal ini juga beta lakukan di tempat tugas dahulu, di Kalimantan, Poso, Sumatera bahkan yang menembak betapun beta kasih. Ingat, katong mati tidak bawa apa-apa,”ujar Untung Sangaji.
Tidak ada persyaratan yang muluk-muluk untuk proses pembebasan kali ini, ke-12 orang tersebut hanya diminta wajib lapor setiap minggunya. Semua dilakukan sebagai hadiah bertepatan dengan Hari Raya Paskah. Ia berpesan kepada para tahanan tersebut agar kelak jika menjadi petinggi juga harus dapat berbuat untuk rakyat. Jangan membuat gerakan tambahan, jangan membuat keributan di luar atau melakukan tindak kriminal karena pasti akan diproses hukum.
Pada kesempatan itu Dandim 1707/Merauke, Letkol CZI Muh Rois Edy Susilo, ST juga meminta para tahanan untuk dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh Kapolres dan tetap bersikap baik seperti halnya ketika berada di dalam tahanan. Jangan melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di masyarakat.
Sementara itu Zakarias Yakobus Srawi, salah satu tahanan kasus makar mengungkapkan bahwa selama beberapa bulan menghuni tahanan, pelayanan yang diberikan kepolisian sangat baik. Kebijakan dari Kapolres untuk membebaskan ia dan rekan-rekannya sangat ia hargai meskipun awalnya sempat merasa heran terkait dengan kelanjutan proses hukum. “Kami hargai keputusan yang diambik Kapolres dan kami minta beri kami waktu, biarkan kami berkembang dulu. Kami menghargai yang diminta oleh Kapolres dan biarlah kami berproses sambil terus menyerahkan semua kepada Tuhan sehingga kami sadar dengan sendirinya dan dapat kembali bergabung dengan NKRI,”tukasnya. Usai pertemuan singkat tersebut kemudian dibagikan surat pembebasan dan penandatanganan daftar. Sedangkan untuk barang bukti semuanya tetap diamankan di Polres.** (Istya Sari Utami)