Jayapura – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura dan Dinas Kesehatan Kota Jayapura melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa gudang penyimpanan bahan pangan di Kota Jayapura, Selasa (27/4/2021).
Dari hasil sidak tersebut, BBPOM Jayapura menyoroti beberapa hal, diantaranya soal kebersihan gudang yang dinilai masih belum memenuhi standar sebagai tempat penyimpanan bahan pangan dan penataan barang yang tidak memenuhi standar maksimum tumpukan.
“Masalah kebersihan masih kurang mendapat perhatian dari penanggung jawab gudang. Selain itu, penataan barang. Tumpukan kemasan barang yang semestinya mengikuti rekomendasi pabrik yang telah tertera di setiap kemasan, faktanya ditumpuk melebihi batas maksimum,” ucap Sub Koordinator Substansi Sertifikasi BBPOM Jayapura, Christian Victor Burdam.
Menurutnya, penumpukan barang yang melebih batas maksimum berpotensi merusak barang yang ada dalam kemasan, lantaran daya tahan kemasan sudah terukur atau teruji sesuai dengan batas maksimum.
“Hal ini bisa dikategorikan sebagai bahan pangan yang tidak layak edar. Kami berharap kedepan dalam pemberian izin pendirian gudang oleh pemerintah daerah agar memperhatikan hal – hal teknis. Sebaiknya melakukan inspeksi dulu sebelum keluarkan izin,” ujarnya.
“Kelayakan mengenai cara distribusi atau penyimpanan barang di gudang harus diterapkan dulu, jangan sampai terjadi kerusakan barang akibat penyimpanan yang tidak standar,” lanjut Christian.
Sementara, mengenai barang kedaluarsa, Christian mengatakan, pengelola gudang cukup disiplin melakukan pemisahan antara barang yang tidak layak edar lagi dan yang masih layak edar.
Namun, dia berpesan kepada pengelola gudang agar melibatkan BBPOM apabila melakukan penarikan barang kedaluarsa dari setiap outlet dengan cara memberikan laporan data yang jelas dari sumber penarikan barang kedaluarsa
“Harus terdokumentasi dengan baik dan tertib, sehingga jumlah barang yang ditarik dan dimusnahkan pada saat itu harus ada datanya. Apabila barang tersebut masih di gudang dan sudah kedaluarsad an belum dimusnahkan, maka wajib memiliki ruang sendiri. Pengelola gudang harus memahami ini, ” kata Christian.
Sementara itu, Staf Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Jayapura, Amirudin berpesan kepada pengelola gudang agar memperhatikan lahan tempat pemusnahan barang kedaluarsa.
“Ketika melakukan pemusnahan agar tidak mengganggu lingkungan sekitar, karena di dalam tanah masih ada organisme yang hidup, dan kalau merembes ke permukaan tanah, dapat mempengaruhi kesehatan,” ucap Amirudin. (Zul)