“Ini merupakan tindaklanjut daripada Perpres, UU serta Keppres tentang pengelolaan zakat dan juga adanya edaran dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Jayapura, dalam rangka optimalisasi pengumpulan zakat bagi ASN yang beragama Musli di lingkungan Pemkab Jayapura,” katanya.
Sehingga hal ini, lanjut Basri menjadi satu implementasi daripada kebijakan yang telah tertuang dari regulasi tersebut dan juga merupakan bagian tak terpisahkan daripada syari’at atau ajaran bagi umat untuk membagikan pendapatannya yang telah diatur khusus bagi ASN sekitar 2 persen dari pendapatan yang sudah ditentukan kurang lebih sekitar Rp 5,2 juta.
“Jadi pemerintah Kabupaten Jayapura dalam hal ini pak Bupati sudah membuat surat edaran dan hal itu sudah dibahas oleh tim Pemda Kabupaten Jayapura serta menindaklanjuti edaran yang sudah diarahkan oleh Bupati dan dilanjutkan ke setiap OPD agar aktif berinfak di BAZNAS,” ucapnya lagi.
Harapannya, capaian ini bisa ditingkatkan melalui kontribusi aktif para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jayapura.
“Jika setiap tahun pendapatan Baznas meningkat, secara otomatis semakin banyak siswa tak mampu di Bumi Khenambay Umbay yang mendapat bantuan pendidikan dari Baznas Kabupaten Jayapura,” tukas Basri.