Pasific Pos.com
Headline

Bawaslu Tindak Lanjut Laporan Netralitas Pj Walikota Jayapura

Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin (Dok)

Jayapura – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Papua akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas Pj Walikota Jayapura sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Gubernur 2024.

Laporan dilayangkan oleh Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (KMP3R) dan LSM Gempur Papua kepada Bawaslu, Rabu, 30 Oktober 2024.

Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin mengatakan bahwa Bawaslu telah menerima laporan dan akan menindaklanjutinya sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Menyikapi perkembangan pelaksanaan tahapan Pilkada serentak di Provinsi Papua, terutama terkait dengan beredarnya rekaman suara yang diduga milik Pj. Walikota Jayapura, laporan sudah kita terima,” ujarnya kepada wartawan.

Ia mengatakan, terkait dengan mekanisme penanganan pelanggaran terhadap laporan dimaksud, maka sejak laporan diterima, Bawaslu Papua dalam waktu 2 hari akan membuat kajian awal, dan melaksanakan pleno terhadap kajian awal tersebut untuk mengetahui keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel dari laporan dimaksud serta jenis dugaan pelanggarannya. Jika syarat formal dan syarat materiel belum terpenuhi, maka pelapor akan diminta untuk melengkapi laporannya. Jika dianggap sudah terpenuhi, maka laporan tersebut diregister.

“Terhadap laporan yang diduga terdapat unsur pidana pemilihannya, maka sejak laporan diterima, dalam waktu 1 kali 24 jam, akan dilakukan pembahasan pertama pada Sentra Gakkumdu Provinsi Papua,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Gempur Papua, Panji Agung Mangkunegoro menilai Pj Walikota Jayapura telah melakukan dugaan penyalahgunaan kekuasaan memenangkan salah satu paslon gubernur dan wakil gubernur papua.

“Kami menyerahkan bukti ke Bawaslu Papua, masih dugaan, walaupun rekamannya jelas, untuk ditindak lanjuti sebagai salah satu kasus pelanggaran Pilkada 2024,” jelasnya.

Panji sangat yakin suara yang ada pada rekaman itu adalah Pj Walikota Jayapura Christian Sohilait, mulai dari karakter suara hingga narasi yang mengarah ke jabatan tersebut.

Dalam rekaman itu, ia mengarahkan jajarannya untuk memenangkan salah satu pasangan calon yang diyakini pada tingkatan Pilkada Papua 2024.

“Dalam rekaman jelas ada Pj Walikota Jayapura Cristian Sohilait mengarahkan jajarannya dalam sistem pemerintahan untuk memenangkan salah satu kandidat di Provinsi Papua,” ucapnya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong menyatakan jika rekaman yang viral itu benar silakan laporankan ke Bawaslu.

“Kalau ada bukti laporan ke Bawaslu, dan Bawaslu akan teruskan laporan ke Badan Kepengawain Negara (BKN), jika ANS melanggar akan ditentukan jenis hukumannya seperti apa. Namun, hingga saat ini saya sendiri belum mendapat laporan,” tegas Gubernur Ramses Limbong kepada wartawan usai melakukan kunjungan kerja ke Arso, Kabupaten Keerom, Rabu, 30 Oktober 2024.

Oleh karena itu, katanya, Pj Walikota/Bupati semuanya adalah ASN, dan jika terbukti terlibat atau mengarahkan mendukung kepada salah satu calon kepala daerah maka sanksinya dicopot. “Kalau ASN sudah melanggar aturan dan sudah terbukti tentu akan kita copot, kalau ada bukti silakan laporkan ke Bawaslu,” tegasnya.

Gubernur Limbong menegaskan, aturan bagi ASN yang tidak netral di pilkada sudah ada dan jelas dalam undang-undang. “Yang penting ada bukti-bukti yang bisa membuktikan oknum ASN tidak netral. kita tidak boleh gegabah menyatakan ASN terlibat, jangan kita berasumsi di public, kalau ada bukti silakan laporkan ke Bawaslu, dan kalau terbukti akan kita ganti,” paparnya.

Leave a Comment