Jayapura – Menjelang Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November besok, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua memetakan potensi kerawanan dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam melakukan pemetaan kerawanan TPS, terdapat 9 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 7 indikator yang banyak terjadi, dan 10 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Demikian disampaikan Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas, Bawaslu Papua, Yofrey Priyamta Kebelen didampingi Haritje Latuihamallo selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengkata di Jayapura, Senin (25/11).
“Pemetaan yang dilakukan terhadap 8 variabel dan 26 indikator, diambil dari sedikitnya 444 kelurahan/desa di 7 kabupaten dan 1 kota (kecuali Kabupaten Mamberamo Raya dikarenakan kendala jaringan internet) yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Kerawanan tersebut Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada tanggal 10 hingga 15 November,” ujarnya.
Dari beberapa variabel penting yang akan digunakan, kata Kebelen, variabel pertama adalah dilihat dari pengguna hak pilih. “Poinnya dapat kita lihat dari penggunaan hak pilih dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam TPS tersebut,” ujarnya
Kabelen menjelaskan, variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Politik uang, politsasi SARA. netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan), lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). jaringan listrik dan internet.
Oleh karena itu, kata Kebelen, untuk pencegahan dan pengawasan, Bawaslu terus melakukan strategi dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
“Untuk data TPS rawan di atas, Bawaslu akan melakukan strategi pencegahan, di antaranya melakukan patroli di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online,” bebernya.
Selain itu, Bawaslu Provinsi Papua juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Oleh karena itu, katanya, Bawaslu Papua merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS untuk melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana hasil pengawasan Bawaslu.
“Kami harapkan KPU berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, pada hari pemungutan suara, melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat, melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat,” tutupnya.