Pasific Pos.com
Headline

Bawaslu Papua Ingatkan KPU Terkait Ketersediaan Alat Bantu bagi Pemilih Berkebutuhan Khusus

Yofrey Piryamta Kebelen selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Papua saat diwawancara. (Foto : Sari)

Jayapura – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua untuk memperhatikan ketersediaan alat bantu bagi pemilih berkebutuhan khusus (disabilitas) lantaran hal itu telah dijamin undang-undang.

“Termasuk juga harus memperhatikan pendirian tempat pemungutan suara atau TPS yang bisa dijangkau oleh seluruh pemilih termasuk disabilitas,” kata Yofrey Piryamta Kebelen selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Papua saat  konferensi pers di Hotel Horison Abepura, di Kota Jayapura, Jumat (11/10/2024).

Bawaslu juga telah menyurati KPU untuk mencegah terjadinya pemungutan suara susulan akibat keterlambatan distribusi logistik seperti yang terjadi pada pemilihan presiden dan legislatif pada Februari lalu.

Selain itu, kata Yofrey, Bawaslu sedang melakukan pengawasan terhadap KPU di sejumlah kabupaten yang melakukan pencetakan surat suara. Saat ini yang termonitor di Sarmi, Biak Numfor dan Supiori.

Sementara, terhadap pasangan calon dan tim pemenangan, Bawaslu telah meminta untuk mendaftarkan media sosial di KPU maksimal 20 akun.

“Ini sedang kami awasi, namun sampai saat ini belum kita dapati salinan akun media sosial  maupun pihak lain sebagai dukungan terhadap paslon, termasuk zona pemasangan yang ditetapkan KPU kota kabupaten untuk memastikan sudah sesuai ketentuan undang – undang,” ungkapnya.

Sementara itu, Amandus Situmorang selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan, Bawaslu telah mengingatkan kepada paslon dan tim pemenangan terkait ketentuan selama pelaksanaan kampanye.

“Paslon dan tim pemenangan agar terus memperhatikan Peraturan KPU Nomor 13  Tahun 2024. Kami juga sudah menyurat untuk pencegahan terkait pelaksanaan kampanye dan juga pemasangan alat peraga kampanye yang sudah ditentukan aturannya,” ucapnya. (Sari)

Leave a Comment