Jayapura – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan beberapa catatan pengawasan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua terkait proses debat publik pertama Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua tahun 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Yofrey Piryamta N. Kebelen mengatakan beberapa catatan pengawasan pada debat publik pertama ini, ada sejumlah hal yang perlu menjadi catatan perbaikan bagi KPU Provinsi Papua yang akan melaksanakan Debat Publik Kedua dan Ketiga nantinya, yakni tema yang diusung KPU Provinsi Papua adalah Papua Sejahtera, Papua Maju.
Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Papua, salah satu frasa dari tema tersebut yaitu Papua Maju bersinggungan dengan slogan yang digunakan salah satu pasangan calon. Hal ini dapat menimbulkan persepsi atau pemaknaan publik sebagai salah satu bentuk keberpihakan penyelenggara pemilu terhadap salah satu pasangan calon tertentu.
Selain itu, gerak tubuh (gestur) panelis yang dapat dimaknai menunjukan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada saat mereka sedang menyampaikan paparannya.
“Gerak isyarat dan/atau komentar Tamu Undangan yang berasal dari unsur ASN, TNI/Polri dan/atau pejabat daerah yang hadir menunjukan keberpihakan pada salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, sehingga pengaturan kehadiran pendukung/simpatisan dan tim pemenangan yang dapat hadir dalam debat publik yang diselenggarakan baik dalam segi jumlah maupun pengaturan posisi duduk,” ujara Kabelen dalam pres release yang diterima redaksi, Senin, 28 Oktober 2024.
Dikatakan, segmentasi debat publik, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil.
Walikota, disebutkan bahwa debat publik berlangsung dalam enam segmen. Sedangkan pada pelaksanaan debat publik pertama, hanya berlangsung sebanyak lima segmen. Oleh karena itu, lanjutnya, berdasarkan catatan pengawasan tersebut, Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Papua agar pada debat kedua nantinya dapat memastikan tema yang digunakan tidak berpotensi dimaknai sebagai keberpihakan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu.
Kemudian, KPU juga harus memastikan dan mengingatkan kepada Panelis Debat Publik Kedua dan Ketiga untuk memperhatikan dan menjaga gerak tubuh (gestur) masing-masing panelis agar tidak dianggap sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pasangan calon.
Selanjuitnya, memastikan dan mengingatkan tamu undangan yang berasal dari ASN, TNI/Polri, dan atau pejabat daerah yang hadir dalam debat publik untuk menjaga gerak tubuh (gestur) dan/atau komentar yang berpotensi dimaknai sebagai keberpihakan pada pasangan calon tertentu.
“Kami minta kepada KPU untuk mengingatkan pada tim kampanye untuk memperhatikan dan mematuhi tata tertib selama pelaksanaan debat public, serta memastikan jumlah kehadiran sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh KPU,” jelasnya.
Ia juga meminta kepada KPU untuk pada debat kedua dan ketiga nanti jumlah segmen harus berpedoman pada ketentuan pada Keputusan KPU nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.