Pasific Pos.com
Headline

Bawaslu Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Netralitas Pj Walikota Jayapura

Yofrey Piryamta Kebelen selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Papua saat diwawancara. (Foto : Sari)

Jayapura –  Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua mulai Rabu (6/11) melakukan klarifikasi terhadap laporan dugaan neteralitas Pj Walikota Jayapura pada Pilgub Papua 2024.

Anggota Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta Kebelen menyebutkan Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan Pelapor atas rekaman yang viral yang diduga Pj Walikota Jayapura tersebut.

“Hasil kajian awal Bawaslu Papua, laporan tersebut perlu dilengkapi oleh Pelapor, karena syarat formil sudah terpenuhi tetapi syarat materil belum terpenuhi sehingga diberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi laporannya. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya kepada pers, Selasa (5/11).

Ia menjelaskan, batas akhir pelapor melengkapi laporannya pada tanggal 4 November 2024 (dua  hari sejak diterima pemberitahuan untuk melengkapi laporan). “Bawaslu telah menerima perbaikan laporan oleh Pelapor, dan telah meregister laporan tersebut karena syarat formil dan materil telah terpenuhi,” jelasnya.

Oleh karena itu, untuk proses selanjutnya Bawaslu Papua akan menindaklanjuti laporan dimaksud dengan mekanisme Penanganan Pelanggaran.

Dimana, Bawaslu akan melaksanakan proses klarifikasi yang dimulai besok (Rabu-red) dengan mengundang pelapor, terlapor dan saksi untuk dimintai keterangan berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan pelapor.

“Kami (Bawaslu) akan melakukan mekanisme penangan pelanggaran atas dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan tersebut waktu 3 hari kalender dan dapat ditambah 2 hari kalender waktu untuk meminta keterangan tambahan pelapor, terlapor, dan/ atau saksi,” ucapnya.

Diketahui, viral berisi rekaman suara diduga Penjabat Walikota Jayapura berdurasi 9 menit di media sosial sejak Rabu (30/10/2024). Bukti video rekaman suara tersebut dinilai menjadi indikasi awal kecurangan di Pilkada Papua 2024.

 

Leave a Comment