Pasific Pos.com
Headline

Bawa Vanili Seberat 92 Kg Melalui Jalur Ilegal, 4 Warga PNG Dijerat Pasal Berlapis

Empat pelaku warga negara PNG diamankan personel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122 TS beserta barang bukti berupa vanili. (Foto : Istimewa)

Jayapura – Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS bersama Bea Cukai Jayapura serta Polsub Sektor Skouw berhasil menggagalkan upaya penyelundupan vanilli yang dibawa oleh empat warga negara Papua Nugini (PNG) pada Senin (22/1/2024).

Empat pelaku berinisial IK (33), KT (28), IP (26) dan JT (36) membawa lima karung berisi vanili dengan berat total 92 Kg melalui jalur tikus diamankan oleh personel yang sedang melaksanakan patroli.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Muhammad Akmal mengatakan, empat warga asing tersebut masuk melalui jalur ilegal dengan tidak memiliki dokumen perjalanan, sehingga dilakukan pengamanan.

“Kami terus berkoordinasi dengan Polda Papua yang akan melakukan penyidikan dan penyelidikan. Kami juga akan melanjutkan ke proses penegakan hukum hingga ke pengadilan,” kata Akmal saat merilis keempat pelaku di Kantor Imigrasi Jayapura, Selasa (23/1/2024).

Akmal mengatakan, keempat pelaku dijerat pasal berlapis lantaran telah melakukan tindakan melanggar Pasal 119 ayat 1 dan Pasal 113 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pelaku juga telah melanggar Undang – Undang Kepabeanan, Cukai dan Karantina. Tetapi nanti pihak kepolisian yang akan melakukan penegakan hukum,” ucap Akmal.

Sementara itu, Wakil Komandan Satgas Pamtas Yonif 122/TS, Kapten Inf. Adi Prayogo menjelaskan kronologi penangkapan empat warga asing tersebut.

“Pada saat anggota kami melaksanakan patroli, mendapati empat warga PNG membawa barang-barang berupa vanili, sehingga kami amankan dan berkoordinasi dengan instansi terkait dari satuan TNI, Kepolisian, Instansi yang ada di perbatasan Skouw,” jelasnya.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasdim 1701/Jayapura, Mayor Inf.Mustafa, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jayapura, Dicky, Kanit I Subdit Kamneg Ditresrimum Polda Papua, Kompol Rudy Raunsay dan perwakilan Balai Karantina Pertanian.(Sari)

Leave a Comment