JAYAPURA – Bawa empat paket ganja berukurang besar, wanita berusia 21 tahun berinisial NMB alias Nata warga Jalan Tabita Kompleks Toraja Sentani Kabupaten Jayapura ditangkap anggota tim Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Papua, Senin (17/8) sore.
Kabid Humas Polda Papua kombes Pol AM.Kamal mengungkapkan pelaku ditangkap saat sedang melintas di Jalan Raya Sentani Kampung Telaga Maya Kabupaten Jayapura, dimana ketika itu pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap.
“Awalnya pelaku melarikan diri dari petugas, namun setelah pengejaran akhirnya pelaku ditangkap beserta empat paket ganja di dalam tas miliknya,” ungkap Kamal, Selasa (18/8) siang.
Menurut Kamal, penangkapa pelaku berawal dari hasil penyilidikan dan penyilidikan berbekal informasi masyarakat.
“Pelaku sudah diamankan dimana saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik guna mengetahui dari mana ganja itu didapatkannya,” ketusnya.
Kamal menambahakn atas perbuatannya wanita muda berusia 21 tahun itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.