Waropen–Seorang Mahasiswa terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja kering seberat 3.9 kilogram. Mahasiswa ini dibekuk di Pelabuhan Waren, Minggu (15/11) kemarin oleh Tim Opsnal Polsek Waropen Bawah Polres Waropen.
Oknum Mahasiswa semester 5 berinisial FAS (25) ini membawa barang terlarang itu menggunakan Kapal Perintis KM Puma dari Jayapura, tujuan Waropen dan Serui. Informasi penyelundupan ini diterima oleh pihak Polres Waropen, dan langsung melakukan operasi tangkap tangan di dalam Kapal. Diketahui sebelumnya oknum Mahasiswa ini tujuan akhirnya sebenarnya ke Serui.
Dalam Konferensi Pers, Senin (16/11) di Polsek Waropen Bawah, Kapolres Waropen AKBP Suhadak, didampingi Kapolsek Warba Iptu Alexander N Oraele, SH mengatakan penangkapan ini adalah yang terbesar sepanjang tahun 2020 ini.
Dalam keterangan pihak kepolisian FAS mengaku barang tersebut bukan merupakan kepunyaannya. Melainkan dia terlibat sebagai kurir atau yang dititipi, dan nantinya akan diambil oleh orang lain di pelabuhan Serui. Namun setelah dilakukan pemeriksaan urine, oknum mahasiswa ini FAS hasilnya positif mengonsumsi narkotika.
“3 bungkus besar daun ganja kering yang sudah dikemas rapi kami dapati didalam koper barang bawaannya,” ujar Kapolres.
Dalam tiga bungkusan itu lanjutnya sudah dibagi-bagi dalam tiga paket. Masing-masing paket memiliki berat yang berbeda. Paketan pertama terdapat 32 bungkus. Paketan kedua terdapat 22 bungkus dan paket terakhir yang berukuran besar yang diisi dalam karung, dengan total berat keseluruhan paket tersebut mencapai 3.9 kilogram.
Akhirnya Oknum Mahasiswa hukum universitas ternama di Papua ini FAS kemudian disangkakan dengan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan dengan paling sedikit 800 juta.