Jayapura – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua melakukan rapat harmonisasi bersama Biro Hukum Setda Provinsi Papua terhadap 19 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berlangsung di ruang rapat DPR Papua, Senin 17 Juli 2023.
Sekedar diketahui, ke 19 raperda itu, diantaranya adalah Raperdasus tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Orang Asli Papua, Raperdasus tentang Pengawasan Sosial, Raperdasi tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Raperdasi tentang Kepolisian Daerah, Raperdasi tentang Penguatan Lembaga Pelopor Pendidikan, Raperdasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pelaku Usaha Orang Asli Papua, Raperdasi tentang Pembangunan Industri Provinsi Papua Tahun 2023 – 2024, Raperdasi tentang Papua Sebagai Provinsi Olahraga serta Raperdasi tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua.
Untu itu, Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua, Natan Pahabol mengatakan jika dalam rapat itu pihaknya telah mengundang Pemprov Papua dalam hal ini Biro Hukum untuk mengagendakan harmonisasi raperdasi dan raperdasus.
“Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2023 ada 36 rancangan dan ada 19 yang menjadi prioritas pertama. Dimana 10 raperda itu adalah inisiatif DPR Papua dan 9 usulan dari eksekutif,” kata Natan Pahabol ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya usai rapat.
Menurut Politisi Partai Gerindra Papua itu, eksekutif dan DPR Papua sudah melakukan pembahasan internal selama sebulan terhadap sejumlah raperda itu.
Bahkan kata Natan Pahabol, pembahasan internal DPR Papua itu dilakukan bersama komis-komisi yang ada. Sehingga kemudian, komisi-komisi di DPR Papua sudah melakukan pembahasan, dan hari ini dilakukan harmonisasi.
“Ini untuk melihat apakah ada rancangan yang bisa digabung karena isinya sama. Misalnya mengenai pendidikan dan olahraga. Sebab, ada dari eksekutif dan juga ada dari DPR Papua,” jelasnya.
Natan Pahabol yang juga sebagai Anggota di Komisi V DPR Papua ini menambahkan setelah ini selesai, pihaknya akan melakukan konsultasi publik dengan melibatkan akademisi, LSM, dan masyarakat.
“Kemudian selanjutnya dilakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tapi Kami harap dalam minggu ini sudah bisa selesai, agar bisa kita usulkan untuk di paripurnakan dalam Paripurna non APBD,” harapnya. (Tiara)