Jayapura : Hari ini, Selasa 6 September 2022, disejumlah wilayah, baik di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua menggelar konsultasi publik terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibawa dalam rapat paripurna dalam waktu dekat ini.
Seperti halnya saat ini, Konsultas Publik dilakukan Bapemperda DPR Papua di Aula Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa, 6 September 2022, yang dibuka langsung oleh Pj Wali Kota Jayapura, Frans Pekey.
Bahkan, acara konsultasi publik terhadap Raperdasus tentang Perubahan Atas Perdasus Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah dan Perubahan Atas Perdasus Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua (MRP) ini, juga dihadiri pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Jayapura, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan organisasi kepemudaaan.
Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua, Nioluen Kotouki yang saat itu memimpin konsulatsi publik mengatakan, jika Bapemperda DPR Papua melakukan konsultasi publik terhadap raperda yang tengah dibahas DPR Papua.
Dijelaskannya, jika konsultasi publik ini, untuk memberikan masukan, kritik dan saran terhadap raperda yang tengah dibahas DPR Papua.
“Ini merupakan tahapan yang dilaksanakan Bapemperda DPR Papua dalam rangka menyusun sebuah raperda hingga dilakukan konsultasi publik, dalam rangka memberikan bobot, saran, masukan dan kritik terhadap materi raperda,” kata Nioluen Kotouki.
Untuk itu lanjutnya, konsultasi publik ini harus dilakukan dalam rangka meminta seluruh rakyat, komponen masyarakat untuk memberikan saran dan masukan terhadap materi raperda yang diusulkan, untuk selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah.
“Jadi, ada 6 raperda yang saat ini kami lakukan konsultasi publik, sehingga kami lebih banyak mendengar, masukan dan saran terhadap muatan raperda, hingga dapat ditetapkan sebagai perda,” jelasnya.
Dikatakan, jika raperda yang dilakukan konsultasi publik ini, merupakan turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021.
Namun, legislator Papua itu mengapresiasi Penjabat Wali Kota Jayapura yang mensupport terhadap konsultasi publik beberapa raperda yang telah dibahas oleh Bapemperda DPR Papua.
Sementara itu, masih ditempat yang sama, Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey menyambut positif konsultasi publik ini.
Menurutnya, ini menjadi momentum untuk membangun Papua, yakni untuk menampung aspirasi, masukan, saran, pendapat, kritik, koreksi dan lainnya terhadap 6 raperda baik raperdasi maupun raperdasus yang disiapkan Bapemperda DPR Papua.
“Meski Otsus sudah berjalan sejak tahun 2001, namun masih banyak persoalan yang terus dibenahi dan diperbaiki ke depan, terutama terhadap masalah kesejahteraan Orang Asli Papua, baik kesehatan, pendidikan, infrastruktur, ekonomi, lingkungan dan lainnya,” ujar Frans Pekey.
Hanya saja tandas Frans Pekey, untuk mengoptimalkan itu semua, maka harus didukung dan dituangkan dalam sebuah regulasi berupa perdasi dan perdasus untuk memberikan kepastian hukum dalam membangun Papua. (Tiara)