Timika, Kepala Seksi Ketertiban Masyarakat Dinas Polisi Pamong Praja (PolPP) Mimika, Yohanes Tsugumol mengaku bahwa banyak anggota PolPP yang malas menjalankan tugas selama pandemi covid-19 ikut terima insetif mulai dari Rp 15 Juta hingga Rp 16 juta, sedangkan PolPP yang menjalankan tugas dengan aktif seolah-olah dilupakan dan hanya menerima sebagian saja.
Menurut Yohanes, insetif covid-19 bagi PolPP dihitung perhari dan diterima perbulan dengan besaran yang disesuaikan dengan jabatan. Untuk jabatannya selaku Kepala Seksi adalah sebesar Rp 800 ribu perhari, sedangkan untuk anggota biasa adalah Rp 5 ratus ribu perhari. Namun semenjak dana covid ada, banyak diantara mereka yang hanya menerima sebagian, meski semua tahu anggaran covid sangat besar.
“Berdasarkan jabatan, saya baru menerima insentif Covid di bulan April sebanyak enam juta. Itu tidak sesuai kalau dikalikan delapan ratus ribu perhari. Sebaliknya banyak yang tidak turun lapangan karena takut Covid, tapi bisa dapat 15 sampai 16 juta,” katanya saat ditemui di kantor DPRD, Selasa (16/6).
Dengan kondisi ini, yang paling disayangkan adalah anggota yang tanpa jabatan lantaran harus meninggalkan keluarga selama 24 jam, tetapi hanya menerima sebagian insentif yang tidak sesuai dengan ketentuannya.
“Kasihan anggota yang honorer. Mereka jalankan tugas, tapi malah insentifnya diterima sebagian. Tapi mereka yang sama sekali tidak keluar rumah, itu yang terima cuma-cuma,” katanya.
Yohanes dan beberapa anggota yang aktif selalu aktif menjalankan tugas selama 24 jam dengan sistim shift. Dengan demikian, ikut merasakan stigma negatif dari masyarakat lantaran masyarakat selalu menganggap bahwa PolPP adalah Corona.
“Kami selalu dibilang masyarakat sebgagai orang dengan Corona yang menyebar ke mereka. Padahal kami datang untuk upaya pencegahan corona dan bukan sebagai Corona. Merasakan stigma,tapi insentif kami hanya sebagian. Yang malas dan takut Corona, itu yang terima banyak-banyak,” ujarnya.
Kondisi ini menurut dia, menjadi pertanyaan bagi banyak anggota PolPP, dimana di dalam data insentif yang harus diterima berfariasi yakni Rp 500 hingga Rp 800 ribu perhari, akan tetapi rekapan yang ada pada Kepala Dinas jauh berbeda. Padahal pelaksanaan tugas lapangan disesuaikan dengan surat perintah tugas (SPT) yang ku juga berdasarkan SK Bupati. Dimana, dalam SK Bupati menjelaskan bahwa jika tiap pegawai aktif selama satu bulan, maka insentifnya juga harus dibayar full satu bulan.
“Saat Covid ini ada di Timika, PolPP jadi yang terdepan dengan tim lainnya. PolPP jalankan tugas hanya dengan masker yang dipakai berulang-ulang. ADP kami tidak lengkap, tapi kami tetap jalankan tugas. Saya mengucapkan terimakasih kepada tim gugus tugas yang selalu memfasilitasi PolPP untuk melaksanakan pemeriksaan rapid test yang dilakukan setiap minggu,” jelasnya. (Ricky)