Penerapan pengurangan operasional kantor ini, kata Zendrato, merupakan kebijakan sementara Bank Papua yang bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 guna memberikan perlindungan maksimal kepada pegawai, dan bahkan nasabah dari kemungkinan terpapar virus corona dengan tetap memperhatikan perkembangan dari kondisi penyebaran virus Covid-19 serta pengumuman atau instruksi lebih lanjut dari regulator.
Sebayang mengungkapkan, aksi lockdown dibeberapa negara serta penerapan sosial distance, berdampak juga pada pertumbuhan perekonomian di Indonesia, khususnya dibidang pariwisata transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan yang mengakibatkan Bank Papua harus menghentikan pemberian kredit baru atau penambahan plafond kredit khususnya dibidang pariwisata, transportasi, perhotelan perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan dan lebih berfokus pada kredit konsumtif yang memiliki resiko lebih kecil.
Kendati di Papua pengaruh Covid-19 belum berdampak siginifikan terhadap sektor usaha mikro dan kecil, tetapi, kata Zendrato, bagi sektor perhotelan sudah mulai terasa karena tingkat hunian mulai turun. Oleh karena itu, untuk mengantisipasinya Bank Papua tetap mengikuti aturan dari OJK.
“Berbagai langkah proteksi ini harus dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 sampai dengan penyebaran virus tersebut mereda dan otoritas yang berwenang memberikan instruksi lebih jauh. Kami berharap seluruh insan Bank Papua dapat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat guna menjauhi ancaman virus tersebut,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pelayanan Bank Papua tetap dapat dinikmati oleh nasabah maupun masyarakat dengan memanfaatkan delivery channel Bank Papua seperti ATM, EDC, CDM, SMS Banking dan E-Banking Bank Papua yang tersebar di Tanah Papua maupun di luar Tanah Papua serta bagi nasabah maupun masyarakat yang membutuhkan layanan konsultasi, dapat menghubungi Card Center Bank Papua dengan nomor (0967) 532011 ext 724, 325 dan HP 081344605555.