Jayapura– Otoritas Bandara Sentani Jayapura resmi mengumumkan penutupan Bandara Sentani pada Kamis 26 Maret 2020 mulai pukul 00.00 WIT hingga tanggal 9 April 2020 pukul 23.59 WIT.
Penutupan akses penumpang (orang) di Bandara Sentani diumumkan melalui surat PT Angkasa Pura I Jayapura sebagai pengelola Bandara Sentani Nomor AP.I.378/OP.02.01/2020/GM-DJJ.B Tanggal 25 Maret 2020 perihal penutupan penerbangan penumpang di Bandar Udara Sentani-Jayapura.
“Mulai Kamis besok sesuai sesuai surat yang kami terima dari Kepala Otoritas Bandara Wilayah X Merauke, maka Bandara Sentani tidak ada penerbangan penumpang, namun Bandara tetap beroperasi seperti biasa untuk melayani penerbangan kargo dan apabila ada emergency,” kata Antonius melalui pesan Whatsapp, Rabu (25/3/2020) malam.
Dengan keputusan tersebut, Antonius berharap semua kegiatan di Bandara Sentani dihentikan termasuk aktifitas transportasi umum di Bandara.
“Kami imbau bagi yang tidak berkepentingan agar tidak masuk ke Bandara, apalagi tidak ada kegiatan penerbangan termasuk kendaraan taxi dan lain sebagainya,” tegas Antonius.
Berikut Surat Kepala Otoritas Bandara Sentani :
Berdasarkan :
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP.239 /2014 tentang Jam Operasi Bandar Udara.
Surat Kesepakatan Bersama Pemerintah Provinsi Papua Nomor 440/3612/SET, tanggal 24 Maret 2020 tentang Pencegahan, Pengendalian, dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Kepala Otoritas Bandara Wilayah X Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor : AU.301/0014/KOBU.WIL.X/III/2020, tanggal 25 Maret 2020 tentang Penutupan Penerbangan Penumpang di Bandar Udara Provinsi Papua.
Terkait hal tersebut, bersama ini disampaikan bahwa Bandar Udara Sentani – Jayapura dinyatakan ditutup untuk penerbangan penumpang sejak tanggal 26 Maret 2020 pukul 00.00 WIT sampai dengan tanggal 9 April 2020 pukul 23.59 WIT, tetapi tetap melayani penerbangan kargo, emergency, sampel darah dan aspek medis lainnya, termasuk tenaga medis dalam rangka penanganan, pengendalian, dan penanggulangan Covid-19.
Para Pimpinan Instansi Pemerintah, TNI/Polri, mitra kerja, mitra usaha di lingkungan Bandar Udara Sentani agar dapat menyesuaikan kegiatannya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.